Tidak Dipidana, Denny Indrayana Sebut Mahkamah Konstitusi Beri Ruang Kebebasan Berpendapat

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 15 Juni 2023 | 21:34 WIB
Tidak Dipidana, Denny Indrayana Sebut Mahkamah Konstitusi Beri Ruang Kebebasan Berpendapat
Denny Indrayana. (Instagram@dennyindrayana99)

Suara.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengambil jalur hukum mengenai tuduhan soal kebocoran informasi putusan pada perkara gugatan sistem pemilu proporsional terbuka.

Menurut Denny, langkah MK yang melaporkannya ke organisasi advokat menaungi dirinya dianggap sebagai keputusan yang bijaksana.

"Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana, menggunakan tangan paksa negara, yang artinya memberi ruang terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran," kata Denny dalam pernyataannya, Kamis (15/6/2023).

Dia menilai, pernyataannya soal informasi putusan MK merupakan bentuk penyampaian pandangannya sebagai akademisi atau guru besar hukum tata negara yang memiliki kewajiban menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat.

"Kalaupun akan dibawa ke persoalan etik profesi advokat, sudah saya sampaikan bahwa untuk kondisi sitem penegakan hukum kita yang masih belum ideal, masih banyak praktik mafia hukum, maka kontrol publik justru diperlukan untuk mengawal kinerja hakim agar menghadirkan keadilan," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Denny mengapresiasi MK yang menolak gugatan atas sistem pemilu proporsional terbuka. Sebab, keputusan itu disebut sesuai dengan harapannya.

"Sudah pernah saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, saya justru berharap informasi yang saya sampaikan bahwa MK akan memutus kembali penerapan sistem tertutup berubah dan tidak menjadi kenyataan," katanya.

Lebih lanjut, Denny menyebut putusan MK yang menguatkan sistem proporsional terbuka itu sebagai kemenangan bagi kedaulatan rakyat,

"Survei Indikator merekam 80 persen rakyat dan delapan partai di DPR juga menghendaki tetap diterapkannya sistem proporsional terbuka," ujarnya.

baca juga

Perlu diketahui, MK memilih untuk tidak melaporkan Denny Indrayana kepada pihak kepolisian. Hal itu disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra setelah membantah tudingan Denny soal kebocoran informasi putusan MK.

"Akan laporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat dimana Denny Indrayana terdaftar,” kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Saldi menyebut Denny Indrayana berpotensi disanksi atas pelanggaran etik akibat tindakannya.

"Biar organisasi yang menilai apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu langgar etik sebagai advokat atau tidak," lanjut Saldi.

Menurutnya, hakim konstitusi sempat membahas wacana untuk melaporkan Denny ke pihak kepolisian.

Namun, sembilan hakim tersebut memutuskan untuk tidak mengambil langkah hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim MK Saldi Isra Beri Catatan untuk Pembuat Undang-undang Setelah Putusan Proporsional Terbuka Tetap Berlaku

Hakim MK Saldi Isra Beri Catatan untuk Pembuat Undang-undang Setelah Putusan Proporsional Terbuka Tetap Berlaku

Kotak Suara | Kamis, 15 Juni 2023 | 21:20 WIB

Urutan Kasus Denny Indrayana dari Cuitan Panas Berujung Dilaporkan MK

Urutan Kasus Denny Indrayana dari Cuitan Panas Berujung Dilaporkan MK

News | Kamis, 15 Juni 2023 | 20:45 WIB

Hadapi Sistem Proporsional Terbuka, PDIP Susun Strategi Hindari Kanibalisme Politik

Hadapi Sistem Proporsional Terbuka, PDIP Susun Strategi Hindari Kanibalisme Politik

Kotak Suara | Kamis, 15 Juni 2023 | 20:31 WIB

Terkini

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi: Solusi Keamanan atau Jalan Menuju Main Hakim Sendiri?

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi: Solusi Keamanan atau Jalan Menuju Main Hakim Sendiri?

News | Senin, 27 Juli 2026 | 18:42 WIB

Teknologi Balap Moto2 Gebrak Lintasan Black Drag Bike di Kanjuruhan

Teknologi Balap Moto2 Gebrak Lintasan Black Drag Bike di Kanjuruhan

Otomotif | Senin, 27 Juli 2026 | 18:39 WIB

Kemarau Susutkan Waduk Delingan, Dasar Waduk Berubah Jadi Lahan Retak

Kemarau Susutkan Waduk Delingan, Dasar Waduk Berubah Jadi Lahan Retak

Foto | Senin, 27 Juli 2026 | 18:38 WIB

Momen Turunnya Harga Emas, Kesempatan Borong Investasi Jangka Panjang

Momen Turunnya Harga Emas, Kesempatan Borong Investasi Jangka Panjang

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 18:36 WIB

The Boy in the Striped Pajamas: Kisah Persahabatan Anak-anak di Tengah Kelamnya Perang Dunia II

The Boy in the Striped Pajamas: Kisah Persahabatan Anak-anak di Tengah Kelamnya Perang Dunia II

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 18:35 WIB

Kepala BGN: MBG Bukan Makan Enak Gratis!

Kepala BGN: MBG Bukan Makan Enak Gratis!

News | Senin, 27 Juli 2026 | 18:34 WIB

Kami Ireng Tapi Bukan Londo, Menjawab Cap Antek Asing dari Podium Kekuasaan

Kami Ireng Tapi Bukan Londo, Menjawab Cap Antek Asing dari Podium Kekuasaan

Liks | Senin, 27 Juli 2026 | 18:33 WIB

Berduka Atas Bentrokan di Matraman, Pramono Anung Minta Warga Tak Terpancing Disinformasi

Berduka Atas Bentrokan di Matraman, Pramono Anung Minta Warga Tak Terpancing Disinformasi

News | Senin, 27 Juli 2026 | 18:31 WIB

Febrie Adriansyah Dituding Miliki Aset Kripto

Febrie Adriansyah Dituding Miliki Aset Kripto

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 18:30 WIB

Persija Jakarta Buka Suara Terkait Isu Pendaftaran IPO di Bursa Efek Indonesia

Persija Jakarta Buka Suara Terkait Isu Pendaftaran IPO di Bursa Efek Indonesia

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 18:24 WIB

×