Diduga Istimewakan Luhut di Sidang Haris-Fatia, Ketua PN Jaktim dan Hakim Dilaporkan ke KY

Agung Sandy Lesmana, Rakha Arlyanto

Jum'at, 16 Juni 2023 | 14:22 WIB
Diduga Istimewakan Luhut di Sidang Haris-Fatia, Ketua PN Jaktim dan Hakim Dilaporkan ke KY
Diduga Istimewakan Luhut di Sidang Haris-Fatia, Ketua PN Jaktim dan Hakim Dilaporkan ke KY. [Suara.com/Rakha]

Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dan majelis hakim sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty ke Komisi Yudisial (KY), Jumat (16/6/2023).

Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi yang juga merupakan pengacara Haris-Fatia, Muhammad Al Ayyubi menyebut laporan itu terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua PN Jaktim dan majelis hakim.

"Kami melaporkan menyampaikan pengaduan ke KY atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua PN Jaktim dan tiga majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara Haris Azhar dan Fatia," kata Ayyubi di KY.

Dilarang Masuk Ruang Sidang

Ayyubi membeberkan lima dugaan kode etik yang dilanggar Ketua PN Jaktim dan majelis hakim. Pertama, terkait penutupan gerbang pengadilan. Akibat hal tersebut, kata Ayyub, beberapa kuasa hukum Haris-Fatia tidak bisa masuk ke dalam ruang sidang.

"Kami dihalang-halangi masuk sampai akhirnya kami adu mulut dulu, adu argumentasi dengan pihak pengadilan dan pihak kepolisian," ucapnya.

Selain itu, Ayyubi menyebut publik yang ingin mengikuti proses persidangan juga dilarang masuk. Padahal sidang Haris-Fatia sudah diputuskan terbuka untuk umum.

Tak hanya penasihat hukum dan masyarakat, pihak keluarga terdakwa yang ingin menyaksikan persidangan juga menjadi korban penghalangan.

"Keluarga terdakwa itu juga dihalangi masuk," ujar Ayyubi.

baca juga
Tim Advokasi untuk Demokrasi melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dan majelis hakim sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty ke Komisi Yudisial (KY), Jumat (16/6/2023). (Suara.com/Rakha.com)
Tim Advokasi untuk Demokrasi melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dan majelis hakim sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty ke Komisi Yudisial (KY), Jumat (16/6/2023). (Suara.com/Rakha.com)

Seksisme

Ketiga, terkait ucapan seksisme yang dilontarkan hakim dalam persidangan. Ayyubi menyebut hakim juga merendahkan penasihat hukum.

"Kami menganggap itu sebagai perilaku yang merendahkan kaum perempuan dan itu juga sebagai materi kami dalam melapor ke KY," tuturnya.

Keempat, mereka juga melaporkan kebijakan Ketua PN Jaktim yang menutup pelayanan publik di dalam pengadilan selama persidangan Haris-Fatia.

"Mediasi ditunda, persidangan pidana ditunda, perceraian ditunda, gugatan perdata semuanya agenda semuanya ditunda," jelas Ayyubi.

"Demi memberikan kenyamanan bagi sdr Luhut binsar pandjaitan, ketua PN Jaktim memutuskan untuk meniadakan pelayanan publik pada tanggal 8 itu, dan menunda 100 perkara itu yang kami dapat informasinya," imbuhnya.

Kelima, pihaknya melaporkan tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di PN Jaktim sengaja disulap menjadi ruangan khusus untuk Luhut dan Protokolernya selama menunggu persidangan.

"Semua itu dikuasai oleh pihak LBP sehingga pelayanan PTSP tidak diberikan," ucap Ayyubi.

Atas hal itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi menyimpulkan ada perlakuan khusus yang diberikan oleh PN Jaktim dan majelis hakim kepada Luhut.

"Ada perlakuan khusus yang dilakukan yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tiga majelis hakim yang mengadili perkara Haris Azhar," sebut dia.

Lebih lanjut, pengacara lainnya Saleh Al-Ghifari mengatakan laporan itu nantinya akan ditindaklanjuti oleh Komisioner KY.

"Jadi, laporan kami menambah bobot dari pemantauan yang memang sedang dilakukan oleh KY," imbuhnya.

Dakwaan Haris-Fatia

Dalam perkara ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty dan Haris Azhar menanggapi keterangan dua staf Menko Marves Luhut B Pandjaitan di sidang yang digelar di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Rakha)
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty dan Haris Azhar menanggapi keterangan dua staf Menko Marves Luhut B Pandjaitan di sidang yang digelar di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Rakha)

Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Berbekal keterangan dari para tersangka, polisi kemudian kembali bergerak untuk menangkap Owe.

“DA alias Owe berhasil diamankan di pinggir Jalan Citra 8, Kalideres Jakarta Barat,” ucap Syafri.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Aep Haryaman mengatakan, sindikat ini menjual hasil kejahatannya melalui media sosial. Mereka menawarkan satu unit sepeda motor dengan harga Rp2,5 juta.

"Pelaku menjual secara online dengan harga Rp2,5 juta. Kemudian hasil kejahatannya dipergunakan untuk membeli minuman keras,” ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Surati Kejaksaan, Komnas HAM: Kasus Haris-Fatia Vs Luhut Tak Perlu Dibawa ke Pengadilan!

Surati Kejaksaan, Komnas HAM: Kasus Haris-Fatia Vs Luhut Tak Perlu Dibawa ke Pengadilan!

News | Jum'at, 16 Juni 2023 | 11:53 WIB

Luhut Tak Marah Dipanggil 'Lord' oleh Netizen, Tapi Polisikan Haris - Fatia

Luhut Tak Marah Dipanggil 'Lord' oleh Netizen, Tapi Polisikan Haris - Fatia

News | Rabu, 14 Juni 2023 | 17:19 WIB

Diperiksa Soal Putusan Penundaan Pemilu, Para Hakim PN Jakpus Penuhi Panggilan KY

Diperiksa Soal Putusan Penundaan Pemilu, Para Hakim PN Jakpus Penuhi Panggilan KY

News | Rabu, 14 Juni 2023 | 12:54 WIB

Bantah Fatia KontraS, Anak Buah Luhut: Kalau Kami Provokasi dari Dulu Banyak yang Dilaporin!

Bantah Fatia KontraS, Anak Buah Luhut: Kalau Kami Provokasi dari Dulu Banyak yang Dilaporin!

News | Senin, 12 Juni 2023 | 19:15 WIB

Anak Buah Ungkap Luhut Masih Naik Darah Gegara Konten Haris-Fatia: Beliau Sangat Kesal Sekali

Anak Buah Ungkap Luhut Masih Naik Darah Gegara Konten Haris-Fatia: Beliau Sangat Kesal Sekali

News | Senin, 12 Juni 2023 | 18:05 WIB

Terkini

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 22:39 WIB

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 21:45 WIB

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:42 WIB

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:11 WIB

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:42 WIB

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:06 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:27 WIB

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:48 WIB

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:45 WIB