Lagu berbahasa Ibrani yang dianggap sebagai salam khas bangsa Yahudi itu dinyanyikan massa Al Zaytun dengan ceria sambil bertepuk tangan.
Lagu itu sering digunakan oleh pemeluk Kristen Orthodox Timur Tengah, khususnya komunitas di kawasan Israel, Palestina, Suriah, Turki, Mesir, Maroko, Rusia, Libanon, hingga Yordania. Walau begitu umat Islam harusnya tidak boleh menyanyikan lagu Havenu Shalom Alaechim.
Pemerhati Agama Semit Etika Noor menerangkan lagu itu diadopsi oleh agama samawi lain untuk memuji kelahiran Yesus.
"Dalam konteks teologis, tidak perlu mengurusi materi agama lain, sebelum mendalami Al Quran secara menyeluruh," jelasnya.
Tersandung dugaan kasus pencabulan
Panji Gumilang pernah bermasalah dengan sejumlah guru Ponpes Al Zaytun. Dia diduga telah melakukan tindakan tercela menghina dan melecehkan guru-guru Ponpes Al-Zaytun pada tahun 2017 lalu.
Terdapat 117 guru Ponpes Al-Zaytun ketika itu enggan mengajar meski surat pengajuannya diminta oleh Panji Gumilang. Empat tahun kemudian, guru inisial K membuat laporan polisi di Polda Jabar terkait dugaan pencabulan.
Guru K mengaku jadi korban pencabulan yang dilakukan Panji Gumilang. Namun sampai saat ini kasus dugaan pencabulan itu belum menemukan titik terang.
Pemalsuan dokumen
Panji Gumilang juga pernah terjerat kasus pemalsuan dokumen Ponpes Al Zaytun. Bahkan kasus ini ditangani oleh Bareskrim Polri pada tahun 2012 lalu.
Kasus pemalsuan dokumen ini membuat Panji Gumilang dijatuhi vonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Indramayu.
Kontributor : Trias Rohmadoni