Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan Rumus PPh

Aulia Hafisa Suara.Com
Minggu, 18 Juni 2023 | 23:18 WIB
Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan Rumus PPh
Ilustrasi Menghitung Pajak - Cara Menghitung Pajak Penghasilan (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pajak yang ditanggung oleh perusahaan: Rp 9.900.000 per tahun atau Rp 825.000 per bulan 

• Nilai PPh 21 (yang dibayarkan oleh perusahaan): Rp 825.000 per bulan 

• Gaji bersih atau take home pay sebesar Rp 10.000.000 per bulan 

4. Cara Menghitung Pajak Penghasilan bagi Karyawan Tetap 

Yuyun adalah seorang karyawati dengan status sudah menikah dan memiliki tiga orang anak. Suami dari Yuyun adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yuyun menerima gaji sebesar Rp5.000.000 perbulan. Perusahaan Yuyun mengikuti program pensiun dan juga BPJS Kesehatan. Setiap bulan, perusahaan tempat Yuyun bekerja membayar iuran pensiun kepada dana pensiun yang pendiriannya sudah disahkan oleh Menteri Keuangan, sebesar Rp60.000. 

Selain itu, Yuyun juga membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000 per bulan. Disamping itu perusahaan juga membayarkan iuran Jaminan Hari Tua karyawannya setiap bulannya sebesar 3,7 persen dari gaji pokok, sedangkan Yuyun juga harus membayar iuran Jaminan Hari Tua per bulan sebesar 2 persen dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dibayarkan oleh pemberi kerja dengan jumlah  sebesar 1 persen dan 0,3 persen dari gaji. Maka cara menghitung PPhnya adalah: 

• Gaji sebesar Rp 5.000.000 

• Premi Jaminan Kecelakaan Kerja: Rp 50.000 

• Premi Jaminan Kematian: Rp 15.000 

Baca Juga: Kelurahan Kota Wetan Paling Tinggi untuk Capaian PBB di Era Galih Mawariz

• Penghasilan bruto: Rp 5.065.000 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI