Syarat Daftar PBI JK, Akses Faskes Gratis Tanpa Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 20 Juni 2023 | 10:19 WIB
Syarat Daftar PBI JK, Akses Faskes Gratis Tanpa Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan - Syarat Daftar PBI JK, Akses Faskes Gratis Tanpa Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Suara.com - Pemerintah kini mengelola bansos kesehatan melalui BPJS PBI JK yait BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Berikut ini informasi tentang syarat daftar BPJS PBI JK.

Merangkum berbagai sumber, bansos ini hanya diberikan untuk warga yang tidak mampu sesuai dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Salah satu fungsi BPJS PBI JK adalah akses ke fasilitas kesehatan secara gratis alias tak perlu membayar iuran layaknya peserta BPJS Mandiri. Jadi bukan fasilitas berupa uang tunai.

Syarat Daftar BPJS Kesehatan PBI JK

Merangkum situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan-RB, syarat untuk pembuatan PBI JK adalah sebagai berikut:

  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan Setempat
  • Kartu KIS yang Non Aktif
  • Surat Keterangan sakit/opname dari Dokter/Petugas Kesehatan

Cara Daftar PBI JK

1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan antara lain: - Menjadi peserta PBI-JK - Menambah Anggota Baru - Pengaktifan Kartu BPJS-Kis

2. Petugas mengecek kelengkapan dan kebenaran berkas dan data di cek pada aplikasi SIKS-NG (apakah terdata di DTKS)

3. Apabila persyaratan tersebut lengkap maka langsung dibuatkan surat pengantar untuk disampaikan ke Pihak BPJS Kesehatan

baca juga

4. Pemohon langsung ke BPJS Kesehatan dengan membawa Surat Pengantar dari Dinas Sosial

Namun perlu diketahui, ada beberapa hal yang perlu diketahui sebelum mengurus pendaftaran BPJS PBI JK, seperti:

  • Sudah terdaftar di DTKS
  • Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Menyerahkan fotokopi E-KTP (KTP Elektronik)
  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  • Menyerahkan fotokopi KIS yang dimiliki dalam satu Kartu Keluarga

Untuk mengetahui apakah kalian sudah terdaftar dalam program bantuan PBI JK adalah dengan mengakses situs bansos Kemenkes dan memilih menu Cek Bansos kemensos DTKS.

Jika nama kalian tertera sebagai penerima PBI JK, maka akan muncul status verifikasi penerima bantuan dan masa bantuan aktif.

Lalu bagaimana jika nama kalian terdaftar sebagai penerima bansos BPJS PBI JK tapi tak bisa mengaksesnya di fasilitas layanan kesehatan? Simak beberapa faktor berikut ini:

1. Kemungkinan Dinas Sosial Kabupaten/Kota menonaktifkan penerima karena dinilai tidak layak.

2. Kemungkinan terdeteksi data BPJS Kesehatan ganda, misal NIK digunakan orang lain atau NIK dan No KK di database BPJS berbeda dengan catatan admin.

3. Kemungkinan berpindah segmen kepesertaan JKN, misal status kepesertaan JKN berubah jadi Pekerja Penerima Upah (PPU).

4. Kemungkinan dinonaktifkan oleh sistem, misal memiliki Bayi Baru Lahir dari peserta PBI aktif tapi tidak segera dilaporkan ke Dinas Sosial dalam waktu 3 bulan.

5. Kemungkinan pemilik kartu meninggal.

Demikian informasi lengkap tentang syarat daftar BPJS PBI JK. Semoga tulisan ini bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Atas Prestasinya, BPJS Kesehatan Peroleh 2 Penghargaan dalam Ajang Indonesia GPR Awards 2023

Atas Prestasinya, BPJS Kesehatan Peroleh 2 Penghargaan dalam Ajang Indonesia GPR Awards 2023

Bisnis | Sabtu, 17 Juni 2023 | 08:13 WIB

Cara Daftar PPDB Jateng 2023 SMA dan SMK di Situs ppdb.jatengprov.go.id

Cara Daftar PPDB Jateng 2023 SMA dan SMK di Situs ppdb.jatengprov.go.id

News | Jum'at, 16 Juni 2023 | 14:55 WIB

Syarat Membuat SKCK Bagi WNA Terbaru 2023

Syarat Membuat SKCK Bagi WNA Terbaru 2023

News | Kamis, 15 Juni 2023 | 19:27 WIB

Syarat Terbaru Naik Pesawat, KRL, MRT, dan Kapal Laut Juni 2023

Syarat Terbaru Naik Pesawat, KRL, MRT, dan Kapal Laut Juni 2023

News | Rabu, 14 Juni 2023 | 16:42 WIB

Bebas Masker dan Vaksin, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat 12 Juni 2023

Bebas Masker dan Vaksin, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat 12 Juni 2023

News | Selasa, 13 Juni 2023 | 20:24 WIB

Apakah Sholat Tahajud Harus Tidur Dahulu? Simak Penjelasannya

Apakah Sholat Tahajud Harus Tidur Dahulu? Simak Penjelasannya

News | Selasa, 13 Juni 2023 | 20:21 WIB

Terkini

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:30 WIB

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:15 WIB

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:00 WIB

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:53 WIB

×