Cara Mendapatkan Sertifikat Mengemudi, Jadi Syarat Terbaru Pembuatan SIM 2023

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 20 Juni 2023 | 14:25 WIB
Cara Mendapatkan Sertifikat Mengemudi, Jadi Syarat Terbaru Pembuatan SIM 2023
Cara Mendapatkan Sertifikat Mengemudi. (Pexels)

Pada Pasal 9 huruf a pada poin 3 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 berbunyi: “Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan”.

Pemohon juga diwajib melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Mengurangi Angka Kecelakaan yang Tinggi

Angka kecelakaan yang tinggi menjadi perhatian penting. Dengan masyarakat masuk ke sekolah mengemudi, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan etika dalam berkendara agar angka kecelakan bisa berkurang. Hingga kini, Korlantas masih menyusun petunjuk soal penerapan aturan ini.

Nantinya, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.

Demikian ulasan mengenai cara mendapatkan sertifikat mengemudi sebagai persyaratan untuk membuat SIM yang dapat kamu ketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kamu!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI