Kenaikan Tukin PNS yang Disetujui Jokowi, Siapa Berhak dan Berapa Nominalnya?

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 20 Juni 2023 | 14:43 WIB
Kenaikan Tukin PNS yang Disetujui Jokowi, Siapa Berhak dan Berapa Nominalnya?
Ilustrasi PNS - Kenaikan Tukin PNS yang Disetujui Jokowi, Siapa Berhak dan Berapa Nominalnya? (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- Kelas Jabatan 10 tukin yang diterima sebesar: Rp 6.349.000

- Kelas Jabatan 11 tukin yang diterima sebesar: Rp 10.947.000

- Kelas Jabatan 12 tukin yang diterima sebesar: Rp 12.370.000

- Kelas Jabatan 13 tukin yang diterima sebesar: Rp 13.670.000

- Kelas Jabatan 14 tukin yang diterima sebesar: Rp 21.330.000

- Kelas Jabatan 15 tukin yang diterima sebesar: Rp 24.100.000

- Kelas Jabatan 16 tukin yang diterima sebesar: Rp 32.540.000

- Kelas Jabatan 17 tukin yang diterima sebesar: Rp 41.550.000

Itulah ulasan singkat mengenai daftar kenaikan tukin PNS yang disetujui Presiden Jokowi yang dapat kamu ketahui. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat untuk kamu!

Baca Juga: Tukin ASN Kemenag Disetujui Menpan-RB Naik 80 Persen, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas Bilangnya Begini

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI