- Kelas Jabatan 10 tukin yang diterima sebesar: Rp 6.349.000
- Kelas Jabatan 11 tukin yang diterima sebesar: Rp 10.947.000
- Kelas Jabatan 12 tukin yang diterima sebesar: Rp 12.370.000
- Kelas Jabatan 13 tukin yang diterima sebesar: Rp 13.670.000
- Kelas Jabatan 14 tukin yang diterima sebesar: Rp 21.330.000
- Kelas Jabatan 15 tukin yang diterima sebesar: Rp 24.100.000
- Kelas Jabatan 16 tukin yang diterima sebesar: Rp 32.540.000
- Kelas Jabatan 17 tukin yang diterima sebesar: Rp 41.550.000
Itulah ulasan singkat mengenai daftar kenaikan tukin PNS yang disetujui Presiden Jokowi yang dapat kamu ketahui. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat untuk kamu!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat