Bikin SIM Wajib Sertifikat Mengemudi Mulai Kapan? Cek Syarat Lengkapnya

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 20 Juni 2023 | 16:41 WIB
Bikin SIM Wajib Sertifikat Mengemudi Mulai Kapan? Cek Syarat Lengkapnya
Ilustrasi SIM - Bikin SIM Wajib Sertifikat Mengemudi Mulai Kapan? Cek Syarat Lengkapnya (Instagram/Epicveil)

Suara.com - Masuknya syarat Sertifikat Mengemudi dalam pembuatan SIM telah secara resmi diumumkan oleh kepolisian. Namun masih banyak masyarakat yang memiliki pertanyaan mendasar, bikin SIM wajib Sertifikat Mengemudi mulai kapan?

Sebelumnya, syarat administrasi yang diberlakukan dalam pembuatan SIM, dalam hal ini SIM A, mungkin sudah diketahui secara luas. Namun demikian dengan pemberlakuan aturan baru ini beberapa hal mengalami perubahan. Terkait syarat bikin SIM baru, alur pembuatan, dan biayanya, dapat Anda cermati di sini!

Syarat Membuat SIM Baru

Dilansir dari situs resmi indonesiabaik.id, berikut beberapa syarat berkas yang harus disiapkan ketika Anda akan membuat SIM A baru.

  • Fotokopi Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan (berlaku untuk kendaraan bermotor dengan jumlah berat maksimal 3.500 kilogram)
  • Formulir pendaftaran SIM secara manual atau tanda pendaftaran secara elektronik
  • Fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk
  • Fotokopi Sertifikat Pendidikan oleh sekolah mengemudi paling lama 6 bulan seak diterbitkan
  • Melakukan perekaman biometri berupa sidik jari atau pengenalan wajah
  • Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

Syarat ini wajib dipenuhi ketika akan membuat SIM A baru untuk masyarakat di Indonesia.

Alur Pembuatan SIM Terbaru

Untuk tahapan pembuatan SIM A secara umum yang terbaru adalah sebagai berikut.

  • Datangi SATPAS pada hari dan jam kerja
  • Isi formulir registrasi dan dokumen sesuai dengan instruksi yang diminta
  • Menyerahkan uang pembayaran tes kesehatan fisik dan biaya asuransi
  • Mengikuti tes kesehatan dan psikologi
  • Mengikuti ujian teori berbasis komputer, dan diberikan kesempatan untuk mengerjakan tes sebanyak tiga kali setelah 14 hari
  • Melanjutkan ujian praktek menggunakan mobil dari SATPAS setelah lolos ujian teori
  • Perekaman biometrik, tanda tangan digital, dan foto diri untuk SIM A
  • Selesai, tunggu hingga SIM A dicetak

Namun perlu diingat karena ada syarat baru terkait Sertifikat Mengemudi, pemohon SIM harus memiliki sertifikat ini terlebih dahulu untuk dapat menjalankan tahapan pembuatan SIM A terbaru ini. Sertifikat sendiri akan didapatkan setelah pemohon menjalani pendidikan mengemudi di lembaga belajar atau sekolah mengemudi yang sudah terakreditasi.

Biaya Pembuatan SIM

Untuk biaya pembuatannya sendiri akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A dan SIM A Umum, tarif yang dikenakan adalah Rp120.000. tarif ini ditambah dengan biaya Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi sebesar Rp50.000, dan asuransi Rp30.000, serta pemeriksaan kesehatan Rp75.000.

Ingat, biaya ini belum termasuk biaya kursus mengemudi untuk mendapatkan Sertifikat Mengemudi yang jadi syarat baru dari pembuatan SIM.

Jika mengacu pada kabar yang ada saat ini, pemberlakuan akan mulai dilakukan di tahun 2023 ini. Namun dari pihak kepolisian yang dilansir dari berbagai sumber menyatakan belum ada tanggal pasti karena pengurusan dokumen dilakukan lintas direktorat.

Itu tadi sedikit jawaban dan ulasan tentang pertanyaan bikin SIM wajib sertifikat mengemudi mulai kapan yang bisa dibahas, semoga berguna!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Mengajukan KPR Rumah Subsidi Terbaru Tahun 2023

Cara Mengajukan KPR Rumah Subsidi Terbaru Tahun 2023

Bisnis | Selasa, 20 Juni 2023 | 15:11 WIB

Cara Mendapatkan Sertifikat Mengemudi, Jadi Syarat Terbaru Pembuatan SIM 2023

Cara Mendapatkan Sertifikat Mengemudi, Jadi Syarat Terbaru Pembuatan SIM 2023

News | Selasa, 20 Juni 2023 | 14:25 WIB

Syarat Daftar PBI JK, Akses Faskes Gratis Tanpa Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Syarat Daftar PBI JK, Akses Faskes Gratis Tanpa Bayar Iuran BPJS Kesehatan

News | Selasa, 20 Juni 2023 | 10:19 WIB

Polri Ungkap Alasan Pembuat SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi

Polri Ungkap Alasan Pembuat SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi

News | Selasa, 20 Juni 2023 | 01:00 WIB

Aturan Baru Pembuatan SIM, Wajib Melampirkan Sertifikat Mengemudi dan BPJS!

Aturan Baru Pembuatan SIM, Wajib Melampirkan Sertifikat Mengemudi dan BPJS!

News | Senin, 19 Juni 2023 | 20:06 WIB

Syarat Membuat SKCK Bagi WNA Terbaru 2023

Syarat Membuat SKCK Bagi WNA Terbaru 2023

News | Kamis, 15 Juni 2023 | 19:27 WIB

Terkini

Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?

Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:45 WIB

Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye

Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:38 WIB

103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Resmi Diumumkan, Ini Daftar Lengkapnya

103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Resmi Diumumkan, Ini Daftar Lengkapnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:36 WIB

Lonceng Kematian Kelas Menengah? Riset Sebut Populasinya Sisa 16,9%, Satu Pekerjaan Tak Lagi Cukup

Lonceng Kematian Kelas Menengah? Riset Sebut Populasinya Sisa 16,9%, Satu Pekerjaan Tak Lagi Cukup

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:30 WIB

DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel

DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:21 WIB

Begal Gambir dan Ironi Residivisme: Ketika Jalanan Terasa Lebih 'Menerima' Daripada Dunia Kerja

Begal Gambir dan Ironi Residivisme: Ketika Jalanan Terasa Lebih 'Menerima' Daripada Dunia Kerja

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:21 WIB

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Segera Disidang

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Segera Disidang

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:21 WIB

Rapat Internal Tertunda, Komisi II DPR Ungkap Ternyata RUU Pemilu Belum Ada Naskah Akademik

Rapat Internal Tertunda, Komisi II DPR Ungkap Ternyata RUU Pemilu Belum Ada Naskah Akademik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:07 WIB

KPK: Partai Politik Rentan Korupsi, Belum Ada Sistem Keuangan dan Kaderisasi Terintegrasi

KPK: Partai Politik Rentan Korupsi, Belum Ada Sistem Keuangan dan Kaderisasi Terintegrasi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:05 WIB

UHC Pemda Palangka Raya Komitmen Bantu Terapi Tumbuh Kembang Anak: Terjamin JKN

UHC Pemda Palangka Raya Komitmen Bantu Terapi Tumbuh Kembang Anak: Terjamin JKN

News | Jum'at, 17 April 2026 | 15:54 WIB