Skandal Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK, Begini Kronologi dan Modusnya

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 21 Juni 2023 | 11:05 WIB
Skandal Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK, Begini Kronologi dan Modusnya
Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta Selatan. [Suara.com/Yaumal]

Kabar dugaan pungli di rutan KPK itu juga direspon oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dia minta KPK untuk menindaklanjuti dugaan pungli di rutan yang dikelolanya kemudian diungkap ke publik.

"(Kasus dugaan pungli) itu harus dibuka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum karena pungli adalah tindak pidana," ucap Mahfud MD pada Selasa (20/6/2023).

Walau begitu Mahfud mengaku sejauh ini dia belum mengetahui detail kasus tersebut. Dia masih menunggu pengumuman hasil penyelidikan. Namun Mahfud mengatakan jika pungli itu melibatkan dana cukup besar, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyuapan.

"Saya belum tahu apakah pungli atau penyuapan. Dalam korupsi ada 7 macam perbuatan, yaitu mulai dari mark up (menaikkan harga), mark down (menurunkan harga), pemalsuan dokumen, pemerasan dan sebagainya, yang paling ringan itu biasanya pungli," jelas Mahfud MD.

Mahfud menyebut pungli merupakan korupsi karena perbuatan untuk memperkaya diri sendiri secara tidak sah. Dia menjelaskan jerat hukum pungli dan korupsi menggunakan pasal dakwaan yang sama.

"Pungli dan korupsi pasal dakwaannya dalam hukum sama, cuma biasanya ringan dan biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan," beber Mahfud MD.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI