Cara Mengurus SIM Hilang Terbaru 2023 Lengkap dengan Dokumen yang Harus Dibawa

Aulia Hafisa Suara.Com
Kamis, 22 Juni 2023 | 10:05 WIB
Cara Mengurus SIM Hilang Terbaru 2023 Lengkap dengan Dokumen yang Harus Dibawa
Ilustrasi cara mengurus SIM hilang (Indonesia.go.id)

Perlu diketahui juga bahwa proses pembuatan SIM baru ini ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Adapun syarat-syarat dokumen tersebut yaknisebagai berikut:

  • Fotokopi surat kehilangan yang telah dilaporkan ke kepolisian
  • Fotokopi KTP asli
  • Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)
  • Pas foto terbaru sesuai ukuran yang telah ditentukan kantor Samsat

Sebagai informasi tambahan, untuk biaya mengurus SIM hilang ini disesuaikan seperti biaya pembuatan SIM baru. Adapun biaya untuk pembuatan SIM A sebesar Rp120.000 dan untuk biaya pembuatan SIM sebesar Rp100.000. Besaran biaya tersebut sewaktu-waktu bisa berubah.

Demikian ulasan mengenai cara mengurus SIM hilang lengkap dengan syarat dan biayanya yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI