Perlu diketahui juga bahwa proses pembuatan SIM baru ini ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Adapun syarat-syarat dokumen tersebut yaknisebagai berikut:
- Fotokopi surat kehilangan yang telah dilaporkan ke kepolisian
- Fotokopi KTP asli
- Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)
- Pas foto terbaru sesuai ukuran yang telah ditentukan kantor Samsat
Sebagai informasi tambahan, untuk biaya mengurus SIM hilang ini disesuaikan seperti biaya pembuatan SIM baru. Adapun biaya untuk pembuatan SIM A sebesar Rp120.000 dan untuk biaya pembuatan SIM sebesar Rp100.000. Besaran biaya tersebut sewaktu-waktu bisa berubah.
Demikian ulasan mengenai cara mengurus SIM hilang lengkap dengan syarat dan biayanya yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi