Baleg DPR Mulai Susun Draf Revisi UU Desa, Komposisi Masa Jabatan Kades Masuk Poin Pembahasan

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Kamis, 22 Juni 2023 | 17:41 WIB
Baleg DPR Mulai Susun Draf Revisi UU Desa, Komposisi Masa Jabatan Kades Masuk Poin Pembahasan
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas. (Dok: DPR)

Suara.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan ada tiga poin utama dalam penyusunan draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Adapun tiga poin utama itu sudah berdasarkan masukan serta aspirasi berbagai pihak.

Poin pertama yakni hal-hal yang menyangkut mengenai kesehahteraan aparat desa. Dengan begitu, UU Desa ke depan tidak hanya berfokus terhadap desa, melainkan juga terhadap aparatnya sendiri.

"Kedua menyangkut soal perubahan komposisi masa jabatan," kata Supratman dalam rapat paniti ketja atau Panja revisi UU Desa di Baleg, Kamis (22/6/2023).

Poin ketiga, hal-hal berkaitan dengan besaran dana desa.

"Kemarin beberapa hal yang kita lakukan adalah menyangkut soal besaran dana desa itu formulasinya itu sudah ada beberapa teman-teman yang mengusulkan," kata Supratman.

Sementara itu, tim ahli dari Baleg DPR menyampaikan lebih detail mengenai pasal mana saha yang akan dilakukan revisi. Perubahan itu mencakup 20 pasal.

Mulai dari Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 4a, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 39, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 56, Pasal 62, Pasal 67, Pasal 72, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 86, dan Pasal 118.

Dijelaskan lebih lanjut, perubahan Pasal 2 terkait redaksi pasal, perubahan Pasal 3 terkait penambahan asas legalitas, perubahan Pasal 4 terkait kedudukan desa.

Selamjutnya ada penambahan di Pasal 4a terkait penetapan wilayah yuridiksi desa, perubahan Pasal 26 terkait tugas dan kewenangan kepala desa, perubahan Pasal 27 terkait kewajiban kepala desa. Semantara itu perubahan Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 39 terkait persyaratan, pemilihan, dan masa jabatan kepala desa.

baca juga

Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50 terkait perangkat desa. Pasal 56 dan Pasal 62 terkait badan permusyawaratan desa. Pasal 67 terkait hak dan kewajiban masyarakat desa.

"Pasal 72 terkait keuangan desa. Pasal 78, Pasal 79, dan Pasal 86 terkait rencana pembangunan dan sistem informasi pembangunan desa. Pasal 118," ujar tim ahli Baleg Widodo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Puan Maharani: PDIP Upayakan Revisi UU Desa untuk Perpanjang Masa Jabatan Kapala Desa Jadi 9 Tahun

Puan Maharani: PDIP Upayakan Revisi UU Desa untuk Perpanjang Masa Jabatan Kapala Desa Jadi 9 Tahun

News | Kamis, 08 Juni 2023 | 21:14 WIB

Wamendes PDTT Budi Arie Bantah Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Untungkan Partai Politik

Wamendes PDTT Budi Arie Bantah Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Untungkan Partai Politik

News | Rabu, 08 Februari 2023 | 19:27 WIB

Alih-alih Bangun Desa, Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Berpotensi Suburkan Korupsi

Alih-alih Bangun Desa, Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Berpotensi Suburkan Korupsi

News | Kamis, 26 Januari 2023 | 15:25 WIB

Terkini

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB

Kemensos Pastikan 8 Titik Sekolah Rakyat Permanen Masuk Tahap Konstruksi

Kemensos Pastikan 8 Titik Sekolah Rakyat Permanen Masuk Tahap Konstruksi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:44 WIB

Kasus Korupsi MBG Meluas, 41 Nama Diduga Terlibat usai Penyidik Telusuri Ponsel Sony Sonjaya

Kasus Korupsi MBG Meluas, 41 Nama Diduga Terlibat usai Penyidik Telusuri Ponsel Sony Sonjaya

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:39 WIB

Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah

Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:32 WIB

Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania

Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:27 WIB

Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Pimpinan DPR Siap Temui Massa Aksi Besok

Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Pimpinan DPR Siap Temui Massa Aksi Besok

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:22 WIB

BGN Jawab Protes Pengusaha, Penghentian MBG Saat Libur Sekolah Demi Efisiensi Anggaran

BGN Jawab Protes Pengusaha, Penghentian MBG Saat Libur Sekolah Demi Efisiensi Anggaran

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat

DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:50 WIB