Sederet Penyebab Penyembelihan Menjadi Haram Menurut MUI

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 22 Juni 2023 | 19:39 WIB
Sederet Penyebab Penyembelihan Menjadi Haram Menurut MUI
Ilustrasi Sederet Penyebab Penyembelihan Menjadi Haram Menurut MUI. [Ayobekasi.net]

Suara.com - Menjelang Idul Adha 2023, berbagai info terkait hewan kurban dan penyembelihannya selalu menarik untuk diperhatikan. Berikut ini informasi penyebab penyembelihan menjadi haram. Yuk simak?

Ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan untuk menjaga kualitas daging kurban dan kehalalannya, salah satunya dengan mempertahankan syariat Islam dalam setiap prosesnya.

Penyebab Penyembelihan Menjadi Haram

Tahukah kalian, penyembelihan hewan kurban bisa menjadi haram jika tak memenuhi beberapa syarat seperti yang disebutkan di bawah ini.

Dalam akun IG LPPOM MUI, dijelaskan ketentuan umum penyembelihan hewan kurban, yaitu:

1. Penyembelihan: Harus sesuai ketentuan hukum Islam

2. Pengolahan: Ini adalah proses yang dilakukan setelah setelah hewan disembelih seperti pengulitan, pencincangan dan pemotongan daging.

3. Stunning: Cara melemahkan hewan kurban dengan dipingsankan sebelum disembelih agar tak banyak bergerak ketika disembelih.

4. Gagal Penyembelihan: Ini adalah kategori hewan yan disembelih dengan tak memenuhi standar penyembelihan. 

Standar Hewan yang Disembelih

  1. Hewan yang disembelih adalah hewan yang boleh dimakan.
  2. Hewan harus dalam keadaan hidup ketika disembelih.
  3. Kondisi hewan harus memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan oleh lembaga berwenang.

Standar Penyembelih

  1. Beragama Islam dan sudah akil baligh.
  2. Memahami tata cara penyembelihan secara syar'i.
  3. Memiliki keahlian dalam penyembelihan

Standar Alat Penyembelihan

  1. Alat penyembelihan harus tajam
  2. Alat dimaksud bukan kuku, gigi atau taring atau tulang.

Standar Proses Penyembelihan

  • Penyembelihan dilakukan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah
  • Penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan:
    • Saluran makanan (mari' atau esophagus) 
    • Saluran pernafasan (huqum atau trachea)
    • Dua pembuluh darah (wadajain atau vena jugularis dan arteri carotids)
  • Penyembelihan dilakukan dengan satu kali dan cepat
  • Memastikan adanya aliran darah atau gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan (hayah mustaqirrah)
  • Memastikan matinya hewan disebabkan oleh penyembelihan tersebut.

Standar Pengolahan, Penyimpanan dan Pengiriman

  1. Pengolahan dilakukan dalam hewan keadaan mati karena disembelih
  2. Hewanyang gagal penyembelihan harus dipisahkan
  3. Penyimpanan dilakukan secara terpisah antara yang halal dengan yang non-halal
  4. Dalam proses pengiriman daging, harus ada informasi dan jaminan mengenai status kehalalannya mulai dari penyiapan seperti pengepakan dan pemasukan dalam kontainer, pengangkutan hingga penerimaan.

Lain-lain

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

8 Tips Mudah Mengolah Daging Kambing Jadi Empuk

8 Tips Mudah Mengolah Daging Kambing Jadi Empuk

| Kamis, 22 Juni 2023 | 18:14 WIB

5 Cara Mengatasi Pusing Setelah Makan Daging Kambing, Jangan Disepelekan!

5 Cara Mengatasi Pusing Setelah Makan Daging Kambing, Jangan Disepelekan!

News | Kamis, 22 Juni 2023 | 17:55 WIB

5 Cara Menghilangkan Bau Daging Kambing di Tangan, Jangan Pakai Sabun Biasa!

5 Cara Menghilangkan Bau Daging Kambing di Tangan, Jangan Pakai Sabun Biasa!

News | Kamis, 22 Juni 2023 | 17:45 WIB

Jelang Idul Adha, Harga Bahan Pokok di Samarinda Melonjak Naik

Jelang Idul Adha, Harga Bahan Pokok di Samarinda Melonjak Naik

Kaltim | Kamis, 22 Juni 2023 | 19:00 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB