Suara.com - Seorang ibu dan anak kandungnya di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) terlibat dalam hubungan inses atau persetubuhan sedarah.
Hal ini pertama kali dibeberkan oleh Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar dalam sebuah acara sosialisasi tentang pencegahan pernikahan anak yang kemudian viral usai pernyataannya beredar di media sosial.
"Anak kita (dari Bukittinggi) berhubungan badan dengan ibu kandungnya," kata Erman Safar, dalam acara Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak di rumah dinas bupati, Rabu (21/6/2023).
Mirisnya, hubungan inses itu dikatakan Erman sudah terjadi selama belasan tahun sejak sang anak masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).
Belum lagi, kebejatan keduanya dilakukan di tengah-tengah keluarga yang dikenal agamis dan si bapak ada dalam satu rumah yang sama. Berikut kelima fakta lengkapnya mengenai kasus ini.
Sudah Berlangsung Lama
Soal hubungan terlarang ibu dan anak itu, Erman mengungkap bahwa mereka telah melakukannya selama 11 tahun. Tepatnya, sejak sang anak masih berusia SMA hingga 28 tahun.
Sementara untuk ibunya disebutkan saat ini sudah berumur 51. Di mana berarti, ia mulai bersetubuh dengan anaknya pada usia 40 tahun.
"Dia (anak) dari SMA sampai usia 28 tahun berhubungan badan dengan ibu kandungnya," ujar Erman Safar.
Sang Bapak Ada di Rumah
Erman mengatakan bahwa sang bapak berada di dalam satu rumah bersama ibu dan anak yang melakukan hubungan inses. Adapun bapaknya itu, dikatakan lebih lanjut, sudah berusia 83 tahun.
Ia kemudian meminta publik membayangkan, betapa mirisnya hal-hal tak wajar bisa dilakukan bertahun-tahun pada hunian yang isinya lengkap.
"Bapaknya ada. Bapaknya usia 83 tahun di rumah. Satu rumah. Coba bayangin, dunia sudah tua," pungkasnya.
Anak Sudah Dikarantina
Bagaimana kasus inses di Bukittinggi itu terungkap tidak dijelaskan otoritas setempat. Namun, Erman memastikan sang anak sudah dikarantina oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi.