Meski begitu, ia mendesak Panji Gumilang segera menjawab dan klarifikasi pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh MUI maupun tim investigasi Pemprov Jabar.
Lebih lanjut, ia menegaskan, MUI telah melakukan kajian dan mengumpulkan data-data konkrit terkait ajaran di Ponpes Al Zaytun sejak tahun 2022. Hasil kajian dan data tersebut nantinya akan dikumpulkan dan segera dilaporkan ke pimpinan MUI sebagai dasar untuk membuat kebijakan.
"Kita juga dibatasi oleh waktu kita akan meminta kesediaan Panji Gumilang untuk bisa mengklarifikasi pertanyaan-pertanyaannya. MUI ini sudah memiliki fakta data yang sudah sangat akurat dan ini sudah bisa kita laporkan ke pimpinan untuk kemudian dibawa dalam sidang komisi fatwa MUI apakah itu sudah masuk dalam kategori penyimpangan penistaan atau tidak," katanya.