Aturan Baru Kemendikbud Soal Wisuda PAUD-SMA: Tak Boleh Menjadi Kegiatan Wajib

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 26 Juni 2023 | 06:50 WIB
Aturan Baru Kemendikbud Soal Wisuda PAUD-SMA: Tak Boleh Menjadi Kegiatan Wajib
Ilustrasi Aturan Baru Kemendikbud Wisuda PAUD-SMA (Freepik)

Suara.com - Baru-baru ini publik tengah memperdebatkan terkait aturan wisuda yang berlangsung untuk jenjang PAUD hingga SMA. Banyak pihak yang meminta aturan wisuda untuk PAUD hingga SD dihapuskan.

Menanggapi aturan ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah menerbitkan surat edaran. Berikut ini aturan baru Kemendikbud widusa PAUD-SD selengkapnya. 

Kemendikbud mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah. Dalam SE tersebut, Kemendikbud mengeluarkan ketentuan terkait wisuda PAUD hingga menengah atau SMA dan juga sederajat. 

Aturan Baru Kemendikbud Wisuda PAUD-SMA, Tidak Wajib 

Salah satu poin terpemting yang ada di dalam SE tersebut yaitu tentang prosesi wisuda. Kegiatan wisuda yang diselenggarakan oleh sekolah tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang akan memberatkan orangtua atau wali murid.

Hal tersebut berlaku mulai dari satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta Sekolah Menengah Atas (SMA). 

"Tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik." tulis surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemdikbud, Suharti, dikutip Suara.com, Senin (26/6/2023). 

Selain itu, Kemdikbud juga mengimbau kepada seluruh kegiatan pada jenjang tersebut untuk melibatkan komite sekolah dan juga orang tua atau wali. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. 

"Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik," ungkapnya. 

baca juga

Kemendikbud Minta Disdik Provinsi dan Daerah Lakukan Pembinaan 

Surat edaran tersebut juga meminta agar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan terhadap semua satuan pendidikan di daerahnya. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan juga layanan. 

"Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/ Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik," ungkapnya. 

Itulah tadi isi surat edaran tentang aturan baru Kemendikbud widusa PAUD-SD. Semoga membantu! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Wisuda Anak PAUD, SD, SMP, Hingga SMA, Sekjen Kemendikbudristek Bilangnya Begni

Soal Wisuda Anak PAUD, SD, SMP, Hingga SMA, Sekjen Kemendikbudristek Bilangnya Begni

Garut | Minggu, 25 Juni 2023 | 19:40 WIB

Himpaudi Gelar Wisuda 595 Anak PAUD, Orang Tua Siswa Sebut Biayanya Segini

Himpaudi Gelar Wisuda 595 Anak PAUD, Orang Tua Siswa Sebut Biayanya Segini

Garut | Minggu, 25 Juni 2023 | 18:49 WIB

Ditengah Pro Kontra, Himpaudi Malangbong Gelar Wisuda 595 Anak PAUD di Lapang Sepakbola Sukajaya

Ditengah Pro Kontra, Himpaudi Malangbong Gelar Wisuda 595 Anak PAUD di Lapang Sepakbola Sukajaya

Garut | Minggu, 25 Juni 2023 | 14:32 WIB

Soal Wisuda PAUD-SMA, Kemdikbud: Nggak Wajib dan Nggak Boleh Bebani Ortu

Soal Wisuda PAUD-SMA, Kemdikbud: Nggak Wajib dan Nggak Boleh Bebani Ortu

Indotnesia | Minggu, 25 Juni 2023 | 14:19 WIB

Netizen Kritisi Sesjen Kemendikbudristek, Soal Wisuda Anak TK-Hingga SMA

Netizen Kritisi Sesjen Kemendikbudristek, Soal Wisuda Anak TK-Hingga SMA

Garut | Minggu, 25 Juni 2023 | 12:30 WIB

8 Aturan Penggunaan Tanda Koma yang Harus Kamu Perhatikan

8 Aturan Penggunaan Tanda Koma yang Harus Kamu Perhatikan

Your Say | Sabtu, 24 Juni 2023 | 10:55 WIB

Terkini

Prabowo: Ekonomi RI Tumbuh 5,45% di Semester I 2026, Tertinggi dalam 13 Tahun

Prabowo: Ekonomi RI Tumbuh 5,45% di Semester I 2026, Tertinggi dalam 13 Tahun

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:45 WIB

Presiden Wajib Lapor Sendiri Jika Dihina, Menkum: Putusan MK Sudah Clear

Presiden Wajib Lapor Sendiri Jika Dihina, Menkum: Putusan MK Sudah Clear

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:44 WIB

5 Warna Cat Terbaik untuk Rumah Menghadap Barat Menurut Feng Shui, Bawa Energi Positif

5 Warna Cat Terbaik untuk Rumah Menghadap Barat Menurut Feng Shui, Bawa Energi Positif

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:41 WIB

CEK FAKTA: Klaim Prabowo Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN vs Realita Profesi Lain

CEK FAKTA: Klaim Prabowo Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN vs Realita Profesi Lain

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:40 WIB

Pidato Presiden Prabowo Turut Angkat IHSG Hari Ini

Pidato Presiden Prabowo Turut Angkat IHSG Hari Ini

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:39 WIB

Kejagung Periksa 2 Saksi Swasta dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Periksa 2 Saksi Swasta dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:37 WIB

Puan Maharani Pidato Jawab Penantian RUU Perampasan Aset: Sedang Tahap Penyusunan

Puan Maharani Pidato Jawab Penantian RUU Perampasan Aset: Sedang Tahap Penyusunan

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:36 WIB

Wujudkan Aset Impian dengan Mudah di BRI Info Lelang

Wujudkan Aset Impian dengan Mudah di BRI Info Lelang

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:35 WIB

Pernah Jalani Ibadah Haji, Witan Sulaeman Pamer Tato Macan, Rizky Ridho: Aman untuk Sholat

Pernah Jalani Ibadah Haji, Witan Sulaeman Pamer Tato Macan, Rizky Ridho: Aman untuk Sholat

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:32 WIB

Dividen BUMN Tak Masuk Kas Negara, Diputar untuk Gerakkan Program Prabowo

Dividen BUMN Tak Masuk Kas Negara, Diputar untuk Gerakkan Program Prabowo

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:29 WIB

×