Mengajarkan dan mendakwahkan pada khatib Jum'at dilakukan oleh Perempuan, mereka juga mencampur antara non muslim dan muslim dalam shaff sholat berjama'ah.
Panji Gumilang juga diduga melakukan penyimpangan karena pernah mengatakan jika madzhab yang digunakan olehnya yakni madzhab Soekarno. Padahal Soekarno bukan ahli Fiqh.
Panji Gumilang juga telah menuduh Fiqh yang mu'tabar dengan tuduhan menyulitkan beragama dalam Islam.
Dalam dakwahnya, Panji Gumilang juga memdakwahkan soal keragu-raguan kepada Al Qur'an dengan mengatakan Nabi Adam A.S. sebagai manusia pertama adalah belum tentu benar.
Kemudian massat aksi juga menyinggung soal dugaan adanya ajaran yang menyebut dosa perzinahan bisa hilang jika menyetor uang kepada mereka. Al-Zaytun juga menyarankan untuk umat islam untuk tidak perlu berhaji ke Mekah dan Madinah, lantaran Indonesia juga merupakan tanah suci.
Panji Gumilang juga telah memuji-muji komunisme. Di dalam Al-Zaytun juga diduga melakukan pelecehan seksual.

Sebagai Pondok Pesantren, Al-Zaytun juga telah terbukti melakukan perayaan Natal. Padahal MUI mengaharamkan perayaan Natal yang tertuang dalam Fatwa pada tanggal 7 Maret 1981.
Adapun dalam aksi ini, FPI menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya:
1. Mengecam keras penebaran kesesatan dan penistaan agama yang telah dilakukan oleh Panji Gumilang selaku
Baca Juga: Jawab Rumor Liar Istana Bekingi Al Zaytun, Ini Kata Jokowi
2. Menuntut Majelis Ulama Indonesia untuk segera mengeluarkan Fatwa Sesat terhadap ajaran Panji Gumilang