Demokrat: Masa Jabatan Ketum Parpol Urusan Internal, Tidak Bisa Diatur Negara

Selasa, 27 Juni 2023 | 14:40 WIB
Demokrat: Masa Jabatan Ketum Parpol Urusan Internal, Tidak Bisa Diatur Negara
Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saat ini, SBY menjabat sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat. Sedangkan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menjabat sebagai Wakil Ketua Umum yang juga merupakan anak kedua dari SBY," ujar pemohon.

Dengan begitu, Eliadi Hulu dan Saiful Salim meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengatur dan membatasi masa jabatan ketua umum selama 5 tahun dengan 2 periode sehingga terjadi kepastian hukum dan menghindari pemusatan kekuasaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI