Suara.com - Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menampik bahwa ada kepentingan politik Pemilu 2024 di balik pembahasan revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ia menilai, tidak ada jaminan bahwa ada manfaat elektoral kepada partai di Baleg, sekalipun ada kepentingan politik. Karena itu, ia menegaskan tidak mungkin ada kepentingan politik perihal pembahasan UU Desa dengan Pemilu 2024.
"Mana mungkin itu, tiba-tiba saya ketua panjanya mendapatkan efek elektoral dari situ? Siapa yang bisa jamin kan nggak mungkin lah bahwa orang banyak berharap ya namanya juga lembaga politik tapi itu menjadi sebuah keniscayaan sebuah keharusan, saya rasa nggak mungkin juga," tutur Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Supratman menegaskan, kepentingan politik Pemilu 2024 itu tidak mungkin ada, terlebih kepala desa dilarang untuk dukung mendukung.
"Karena itu, semua terbagi dan yang kedua jangan lupa loh kepala desa itu kan dilarang untuk melakukan soal dukung mendukung, malah pidana kan kita sadari sepenuhnya itu bukan essensinya," kata Supratman.
"Tapi essensinya sekali lagi kalau saya sebagai ketua panja ditugasi oleh ketua fraksi Partai Gerindra itu satu saja kita mau menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan," sambung Supratman.
Sebelumnya diketahui, salah satu pembahasan revisi UU Desa ialah terkait masa jabatan kepala desa dari enam tahun untuk satu kali periode menjadi 9 tahun. Tetapi ditegaskan Supratman pembahasan tidak mengenai poin itu saja, melainkan poin-poin lain, semisal dana desa.
"Tetapi yang paling penting menurut saya, semangat perubahan Undang-Undang Desa ini tidak di masa jabatan, tapi kita ingin melihat desa itu menjadi pusat pertumbuhan. Kenapa tadi itu sampai hari ini belum kita putuskan menyangkut soal besaran dana desa yang kita alokasikan. Kan belum selesai nih," kata Supratman.
Supratman mengatakan pembahasan mengenai revisi UU Desa masih akan dibahas. Terakhir Selasa sore Baleg masih membahas di rapat panja, tetapi rapat kemudian dilanjutkan pada Senin pekan depan.
Baca Juga: Benarkah Masa Jabatan Kades 9 Tahun? Ini Keputusan DPR
"Kita masih lanjutkan di tingkat panja karena masih ada tiga poin termasuk yang terakhir itu menyangkut soal besaran dana alokasi desa," kata Supratman.