Suara.com - Kasus dugaan korupsi terjadi di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perkara tersebut diduga melibatkan admin di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, berinisial NAR.
NAR diduga memanifulasi atau menggelembungkan biaya perjalanan dinas luar kota penyidik KPK. Akibat perbuatannya mengakibatkan kerugian negara Rp 550 juta.
Sumber di internal KPK kepada Suara.com mengungkap penggelembungan biaya pejalanan dinas itu dilakukan NAR ketika penyidik menangani kasus korupsi mantan Bupati Porbolinggo Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari pada Agustus 2021.
NAR diduga memanipulasi biaya operasional penyidik, seperti tiket pesawat, hotel, penyewaan kendaraan, dan uang makan.
"Caranya dia (NAR) manipulasi jumlah orang yang berangkat plus bikin bukti bayar bodong," kata Sumber dihubungi.
Untuk kendaraan, NAR diduga memanupulasi penyewaan mobil para penyidik yang bertugas. Mobil yang disewa sebenarnya empat unit untuk lima hari. Lalu pada pertanggung jawaban laporan dimanipulasi, menjadi enam mobil untuk tujuh hari.
Kemudian untuk tiket pesawat, NAR diduga menambahkan harga tiket dan menambah jumlah personel yang berangkat di laporan pertanggungjawaban. Begitu juga dengan biaya hotel.
Terungkap
Kasus korupsi di internal KPK terungkap setelah adanya keluhan dari pegawai KPK, atau setelah ada pegawai yang mengeluh uang perjalanan dinasnya dipotong.
Baca Juga: CEK FAKTA: Akhirnya Bukti Korupsi Anies Baswedan Ditemukan, KPK Nekat Lakukan Tes
"Dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut dan potongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas," kata Sekjen KPK Cahya H Harefa saat menggelar konferensi pers, Selasa (27/6/2023).