Begini Cara Kerja Jombingo yang Diduga Rugikan Membernya hingga Ratusan Juta

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 30 Juni 2023 | 16:05 WIB
Begini Cara Kerja Jombingo yang Diduga Rugikan Membernya hingga Ratusan Juta
Jombingo - Begini Cara Kerja Jombingo yang Diduga Rugikan Membernya hingga Rp 90 Juta (Instagram/@jombingo_official)

Suara.com - Aplikasi e-commerce Jombingo baru-baru ini ramai dibicarakan di media sosial setelah disebut banyak merugikan membernya. Dalam beberapa unggahan, member Jombingo mengeluhkan jika uang yang telah di-top up tak dapat ditarik. Terkait hal ini, banyak orang yang penasaran dengan cara kerja Jombingo.  

Setelah banyak pengguna yang mengeluhkan kejadian ini, media sosial Jombingo pun digeruduk ribuan member. Mereka mengeluhkan karena uangnya tak dapat ditarik. Bahkan, platform Jombingo juga sudah tidak bisa diakses oleh para penggunanya. 

Akun TikTok @m*.k** pada Rabu, 28 Juni 2023 membagikan sebuah unggahan video yang memperlihatkan percakapan antara grup member Jombingo yang mengeluhkan karena tidak bisa menarik uangnya di aplikasi itu. Diketahui, jumlah saldo yang tidak bisa ditarik mencapai Rp 90 juta, tak heran jika banyak member yang merasa kecewa dan ditipu. 

Video lain juga memperlihatkan kondisi kantor yang diduga milik dari Jombingo sudah tutup. Para pekerja Jombingo pun diduga kabur membawa ratusan juta uang para member aplikasi tersebut. 

Pengertian dan Cara Kerja Jombingo 

Dikutip dari berbagai sumber, Jombingo adalah sebuah e-commerce yang menyediakan berbagai produk atau barang dengan harga yang sangat murah serba Rp.10.000. Jika e-commerce lainnya dapat langsung membeli, namun di Jombingo member harus mengundang beberapa teman lebih dulu. 

Jika teman maupun tim sudah terkumpul, maka member baru bisa membeli produk yang sama. Dalam proses pembelian, nantinya terdapat sistem undian, siapa saja yang menjadi pemenang barang maka bisa langsung dikirim kepada para pemenangnya. 

Sementara untuk member yang tak berhasil menang, maka uang yang sudah ditopup oleh para pengguna bisa kembali ke saldo utama bahkan disebut akan kembali ke rekening bank member. 

Bingoby Digital Kreasi atau perusahaan yang menaungi aplikasi Jombingo juga sudah terdaftar di oss.go.id dengan NIB 1910220089092 dengan status masih aktif serta status migrasi OSS RBA. Artinya, platform e-commerce ini tidak ilegal dan bahaya. 

baca juga

Banyak pengguna yang tertarik dengan aplikasi satu ini. Sebab mereka mengaku sebagai e-commerce yang menawarkan harga murah untuk produk dan jasa yang dijual. Dengan harga yang relatif murah membuat siapa saja tergiur dan hingga tak ragu untuk top up. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan terkait keluhan para pengguna Jombingo yang merasa tertipu dengan jumlah hingga puluhan juta. Para penggunannya pun masih terus melakukan proted di media sosial milik Jombingo.  

Demikian tadi informasi mengenai cara kerja Jombingo. Dengan adanya kasus ini, masyarakat diharap untuk selalu berhati-hati terhadap segala modus penipuan yang belakangan ini marak terjadi. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Tips Menghindari Penipuan di Media Sosial, Wajib Diwaspadai

5 Tips Menghindari Penipuan di Media Sosial, Wajib Diwaspadai

Your Say | Kamis, 29 Juni 2023 | 14:13 WIB

Ngaku Cuma Lihat-Lihat, Nagita Slavina Borong Belanjaan Sampai 20 Troli, Publik: Sultan Memang Beda

Ngaku Cuma Lihat-Lihat, Nagita Slavina Borong Belanjaan Sampai 20 Troli, Publik: Sultan Memang Beda

Mamagini | Rabu, 28 Juni 2023 | 15:30 WIB

Suhay Salim Cerita Kreasi Industri Kecantikan di di 7.7 Shopee Live Bombastis Sale

Suhay Salim Cerita Kreasi Industri Kecantikan di di 7.7 Shopee Live Bombastis Sale

News | Rabu, 28 Juni 2023 | 08:00 WIB

Dituduh Lakukan Penipuan, Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fanni Lauren Christie Siap Jalani Pemeriksaan

Dituduh Lakukan Penipuan, Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fanni Lauren Christie Siap Jalani Pemeriksaan

Entertainment | Rabu, 28 Juni 2023 | 06:10 WIB

Fitur Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Berbasis Website Norma 100 Resmi Diluncurkan

Fitur Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Berbasis Website Norma 100 Resmi Diluncurkan

Bisnis | Selasa, 27 Juni 2023 | 20:53 WIB

2 Cara Tanda Tangan di Ms Word Tanpa Aplikasi Tambahan, Gampang Banget

2 Cara Tanda Tangan di Ms Word Tanpa Aplikasi Tambahan, Gampang Banget

News | Selasa, 27 Juni 2023 | 16:53 WIB

Terkini

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

Ke Mana Febrie Adriansyah Setelah Penggeledahan Besar-besaran? Kejagung: Jangan Tanya Saya!

Ke Mana Febrie Adriansyah Setelah Penggeledahan Besar-besaran? Kejagung: Jangan Tanya Saya!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:03 WIB

Prabowo Akan Anugerahkan Bintang Jasa kepada Pejabat yang Berjasa Kembangkan B50

Prabowo Akan Anugerahkan Bintang Jasa kepada Pejabat yang Berjasa Kembangkan B50

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:59 WIB

Mengenal Istilah 'Bangsa Kepiting', Analogi yang Dipakai Prabowo untuk Sifat Saling Menjatuhkan

Mengenal Istilah 'Bangsa Kepiting', Analogi yang Dipakai Prabowo untuk Sifat Saling Menjatuhkan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:51 WIB

×