Hukuman yang Menanti Mario Dandy: Kini Jadi Tersangka Pencabulan, Terancam Pasal Berlapis

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Selasa, 04 Juli 2023 | 13:10 WIB
Hukuman yang Menanti Mario Dandy: Kini Jadi Tersangka Pencabulan, Terancam Pasal Berlapis
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio (tengah) saat tiba untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David Ozora kini memasuki babak baru. Tak hanya terancam hukuman akibat penganiayaan yang dilakukannya, Mario Dandy kini ditetapkan sebagai tersangka pencabulan kepada pelaku anak AG.

AG yang sebelumnya sempat berpacaran dengan Dandy kini melaporkanmya atas kasus pencabulan melalui pengacaranya, Mangatta Toding. 

Sebelumnya, Dandy dan AG disebut melakukan hubungan seksual dan dilakukan secara sadar oleh kedua belah pihak. Namun, hal ini dibantah oleh Toding karena perbuatan yang dilakukan oleh Dandy kepada AG termasuk tindak pidana, terlebih lagi karena status AG masih dibawah umur.

"Laporan kasus pencabulan terhadap anak itu memang jelas merupakan tindak pidana karena siapapun yang berhubungan badan, dalam artian mau sama mau, ataupun memang dipaksa, itu sudah tindak pidana," ungkap Toding saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (08/06/2023) lalu.

Gelar perkara yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun menyatakan bahwa Dandy terbukti sebagai tersangka pencabulan terhadap AG.

Hal ini pun menambah daftar panjang ancaman hukuman yang harus dijalani Dandy pasca menjadi pelaku penganiayaan. Lalu, hukuman apa saja yang menanti Mario Dandy? Simak inilah selengkapnya.

1. Dijerat pasal penganiayaan

Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy bersama rekannya, Shane Lukas kepada David Ozora membuat mereka siap dipenjara dan terjerat pasal berlapis.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

Status David sebagai anak di bawah umur pun membuat pasal yang menjerat Dandy berlapis. Akibat hal itu, Dandy terancam dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

"Tersangka terjerat ancaman maksimal 12 tahun penjara," ungkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (02/03/2023) lalu.

2. Ancaman penjara 15 tahun akibat pencabulan

Ancaman bui yang menghantui Dandy tak berhenti sampai di situ. Setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, Dandy kembali dilaporkan oleh pihak AG atas dasar pencabulan.

Penyelidikan dan gelar perkara pun dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya pada Selasa, (27/06/2023) lalu demi mengungkap dugaan pencabulan yang dilakukan Dandy. Hasilnya, Dandy pun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur pada Senin, (03/07/2023) kemarin.

Seolah tak lepas dari ancaman penjara, kini Dandy terancam hukuman 15 tahun penjara yang didasari dari Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto pasal 82 UU Perlindungan Anak atas pencabulan yang dilakukannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tega! Orang Tua Menganiaya Anak Hingga Tewas Karena Tak Bisa Bicara

Tega! Orang Tua Menganiaya Anak Hingga Tewas Karena Tak Bisa Bicara

| Selasa, 04 Juli 2023 | 13:00 WIB

Fakta Sidang Terungkap! Amanda Benarkan Mario Dandy Sempat Ancam Tembak David Ozora

Fakta Sidang Terungkap! Amanda Benarkan Mario Dandy Sempat Ancam Tembak David Ozora

Entertainment | Selasa, 04 Juli 2023 | 12:46 WIB

Mario Dandy Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Ayah David Ozora: Selamat Membusuk di Penjara, Anak Setan!

Mario Dandy Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Ayah David Ozora: Selamat Membusuk di Penjara, Anak Setan!

| Selasa, 04 Juli 2023 | 12:43 WIB

Mario Dandy Ngamuk Gegara AG 2 Kali Hilang, Amanda di Sidang: David Kalau Bohong Diancam Ditembak

Mario Dandy Ngamuk Gegara AG 2 Kali Hilang, Amanda di Sidang: David Kalau Bohong Diancam Ditembak

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 12:40 WIB

Jadi Saksi Sidang, Anastasia Beberkan Watak Asli Mario Dandy: Tempramental dan Suka Mencak-Mencak!

Jadi Saksi Sidang, Anastasia Beberkan Watak Asli Mario Dandy: Tempramental dan Suka Mencak-Mencak!

| Selasa, 04 Juli 2023 | 12:33 WIB

Terkini

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

News | Sabtu, 18 April 2026 | 00:03 WIB

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:55 WIB

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:38 WIB

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:27 WIB

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:13 WIB

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:59 WIB