6 Fakta Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat: 50 Janin Digugurkan Dalam 1,5 Bulan

Selasa, 04 Juli 2023 | 18:51 WIB
6 Fakta Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat: 50 Janin Digugurkan Dalam 1,5 Bulan
Polisi membongkar septic tank rumah aborsi ilegal di Jalan Mirah Delima, Sumur Batu, Kemayoran Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023). [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Praktik aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian. Klinik aborsi legal yang berlokasi di Jalan Mirah Delima IV No. 14 Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat itu telah berhasil menggugurkan puluhan janin.

SM (51) selaku eksekutor atau dokter gadungan tersebut mengaku melakukan pengguguran dengan alat yang sangat sederhana. Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin.

"(Caranya) sangat sederhana. Penjelasan kepada tim dokter nanti dokter akan menjelaskan lagi. Mereka menggunakan alat yang sangat sederhana," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada media di Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).

Berkenaan dengan hal tersebut, berikut fakta-fakta praktik aborsi ilegal di Jakarta Pusat.

1. Dicurigai Pemilik Kontrakan

Tindakan tersebut awalnya dicurigai oleh pemilik kontrakan. Durasi sewa yang terlalu singkat yakni 6 bulan membuat pemilik curiga.

Selain itu, ketua RT pun mencurigai kontrakan tersebut. Ketua RT setempat juga memperoleh aduan adanya aktivitas mencurigakan dari warga. Kemudian polisi pun menggerebek rumah tersebut.

2. Gugurkan 50 Janin dalam 1,5 Bulan

Klinik ilegal tersebut sudah beroperasi selama 1,5 bulan. Dalam waktu tersebut, klinik itu berhasil menggugurkan sekitar 50 janin.

Baca Juga: 5 Fakta Pembongkaran Septic Tank Klinik Aborsi Ilegal di Kemayoran, Ini Hasilnya

"Sebagaimana pengakuan dari pelaku SM bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindakan aborsi terhadap kurang lebih 50 orang lebih pasien di rumah ini, di Jalan Mirah Delima 4 Nomor 14," kata Komarudin.

3. Peran Masing-masing Tersangka

Terdapat sebanyak 9 orang tersangka kasus aborsi ilegal tersebut. Kesembilannya mengaku sebagai dokter yang diantaranya:
 
-   SM (15) sebagai dokter gadungan dan eksekutor aborsi
-   NA (33) sebagai asisten SM, otak tindak pidana
-   SW sebagai pembantu rumah tangga yang menyiapkan dan membersihkan alat-alat yang digunakan.
-   SA sebagai supir yang menjemput pasien.
-   Pasien sebanyak 4 orang yakni IR, IF, AW, dan JW.
-   MK selaku lelaki yang merupakan pacar AW yang turut membantu menyuruh melakukan aborsi dan membiayai aborsi.

4. Salah Satu Pelaku Residivis

Dari 9 tersangka yang ditetapkan, terdapat 2 tersangka residivis atau pelaku pengulangan tindak pidana. Kedua tersangka tersebut yakni SM dan NA yang pernah dipenjara atas kasus serupa. NA baru keluar dari penjara pada bulan Juni 2022 dan SM pada Mei 2022.

5. Aborsi dalam Waktu yang Singkat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI