Komisi III Desak Kejagung Tindaklanjuti Pengembalian Uang Rp 27 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Ria Rizki Nirmala Sari, Novian Ardiansyah

Rabu, 05 Juli 2023 | 15:30 WIB
Komisi III Desak Kejagung Tindaklanjuti Pengembalian Uang Rp 27 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Santoso. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Santoso meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti soal adanya pengembalian uang Rp27 miliar ke pihak pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.

Menurutnya pengakuan yang disampaikan Maqdir perlu ditindaklanjuti. Terlebih Maqdir sendiri mengatakan pihaknya akan menyerahkan uang yang dikembalikan dari pihak swastas.

Santoso menegaskan upaya pengembalian uang itu tidak menghilangkan pidana, bila memang berkaitan dengan perkara.

"Pengembalian uang hasil kejahatan tidak menghilangkan tindak pidana," kata Santoso kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul turut memberikan tanggapan. Ia memandang dinamika yang terjadi masih dalam proses penyelidikan di mana sebagainnya sudah masuk tahap penyidikan

"Jadi proses itu yang namanya penyelidikan setiap mengumpulkan tambahan fakta, terhadap kasusnya dito, dito itu penyelidikan, menambah tambahan fakta, mencocokkan fakta," kata Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

"Kan begitu. Bukti-bukti. Jadi jangan dicampur dengan penyidikan. Kalau penyidikan sudah berada pada proses ada tersangkanya. Kan begitu," ujar Pacul.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023). (Suara.com/Novian)
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023). (Suara.com/Novian)

Senada dengan Santoso, Pacul juga menegaskan bahwa pidana tidak hilang seiring ada pengembalian dana.

"Tindakannya tidak, kalau toh ada pengembalian atau apapun kalau toh ada, itu pun kan tidak menyangkut tindak pidananya, itu bunyi hukumnya, bukan bunyi Bambang Pacul. Itu bunyi hukumnya begitu pasalnya," tutur Pacul.

baca juga

Sebelumnya, Maqdir Ismail, pengacara Irwan Hermawan, terdakwa korupsi BTS 4G Kominfo, menyebut ada orang yang mengembalikan uang Rp27 miliar ke kantornya pada hari ini, Selasa (4/7/2023).

Pengembalian itu terjadi sehari setelah Kejaksaan Agung atau Kejagung memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo pada Senin (3/7/2023) kemarin.

Dito diperiksa Kejagung soal kabar yang menyebut dirinya diduga menerima uang Rp27 miliar.

"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami. Iya (Uang Rp27 miliar itu semua)," kata Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor Jakarta).

Orang yang menyerahkan uang itu diduga pihak yang sebelumnya menjanjikan pengurusan perkara kepada Irwan.

"Kalau sepanjang yang saya dengar ada yang menjanjikan bisa mengurus perkara ini," kata Maqdir.

Maqdir enggan menyebut identitas pihak yang mengembalikan uang tersebut. Namun dikatakannya merupakan pihak swasta.

"Yang mengembalikan, yang membawa itu ke tempat kami, pihak swasta," sebutnya.

Uang senilai Rp 27 miliar itu disebut Maqdir dikembalikan dalam bentuk mata uang asing dolar Amerika Serikat. Selanjutnya mereka akan menyerahkan ke Kejagung.

"Sekarang akan kami serahkan ke kejaksaan," sebutnya.

Dalam berita acara pemeriksaan atau BAP Irwan, Dito disebut-sebut turut menerima aliran dana proyek BTS BAKTI Kominfo senilai Rp27 miliar. Pemberian uang puluhan miliar itu dilakukan dalam kurun waktu November hingga Desember 2022.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo penuhi panggilan Kejaksaan Agung atau Kejagung RI pada Senin (3/6/2023). (Suara.com/Yaumal)
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo penuhi panggilan Kejaksaan Agung atau Kejagung RI pada Senin (3/6/2023). (Suara.com/Yaumal)

Pada pemeriksaannya kemarin di Kejagung, Dito menyebut sudah mengklarifikasinya ke penyidik.

"Ini terkait tuduhan saya menerima Rp 27 miliar, di mana tadi saya sudah, saya sampaikan apa yang saya ketahui, dan apa yang saya alami" kata Dito.

Menurutnya dia harus buka suara soal isu tersebut, mengingat jabatannya sebagai Menpora.

"Tapi karena saya memiliki beban moral, yaitu hari ini saya diberikan amanah oleh Pak Presiden Jokowi sebagai Menpora, dan saya juga memiliki keluarga, dimana saya harus meluruskan ini semua. Dan juga mempertanggungjawabkan kepercayaan publik selama ini," paparnya.

"Dan saya harap dengan proses resmi ini nantinya, bisa diproses secara resmi juga. Dimana ini nantinya bisa kembali untuk membersihkan nama saya. Dan juga kepercayaan yang sudah diberikan, baik dari Bapak Presiden Jokowi, maupun masyarakat yang sudah mendukung saya," sambungnya.

Sementara itu Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi memberikan penjelasan soal dugaan pemberian uang tersebut.

Kuntadi menyebut pemeriksaan Dito di luar luar tempus delicti atau di luar waktu tindak pidana kasus korupsi BTS Keminfo.

"Namun yang jelas, bahwa peristiwa tersebut, kalau toh benar adanya, nanti itu di luar tempus peristiwa pidana BTS. Jadi tolong dibedakan," kata Kuntadi usai pemeriksaan Dito.

Dia menyebut kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022, telah selesai secara waktu pidananya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Indra Tarigan, Pengacara Sekaligus Musuh Nikita Mirzani Ditangkap!

Indra Tarigan, Pengacara Sekaligus Musuh Nikita Mirzani Ditangkap!

Manado | Selasa, 04 Juli 2023 | 19:50 WIB

Usai Menpora Dito Diperiksa Kejagung, Ada Orang Kembalikan Uang Rp27 Miliar ke Kubu Terdakwa Irwan Hermawan, Siapa?

Usai Menpora Dito Diperiksa Kejagung, Ada Orang Kembalikan Uang Rp27 Miliar ke Kubu Terdakwa Irwan Hermawan, Siapa?

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 17:02 WIB

Kuasa Hukum Johnny G Plate Tuding BPKP Sengaja Abaikan Prosedur Soal Kerugian Negara Akibat Korupsi BTS Kominfo

Kuasa Hukum Johnny G Plate Tuding BPKP Sengaja Abaikan Prosedur Soal Kerugian Negara Akibat Korupsi BTS Kominfo

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 15:53 WIB

Klaim Hartanya Tak Bertambah, Johnny Plate Bantah Memperkaya Diri Sendiri Melalui Korupsi BTS Kominfo

Klaim Hartanya Tak Bertambah, Johnny Plate Bantah Memperkaya Diri Sendiri Melalui Korupsi BTS Kominfo

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 14:29 WIB

Gantikan Desmond Mahesa Jadi Pimpinan Komisi III DPR RI, Habiburokhman Gerindra: Ini Tugas Yang Berat

Gantikan Desmond Mahesa Jadi Pimpinan Komisi III DPR RI, Habiburokhman Gerindra: Ini Tugas Yang Berat

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 12:29 WIB

Meninggal Dunia, Posisi Almarhum Desmond di Pimpinan Komisi III DPR Kini Diisi Habiburokhman

Meninggal Dunia, Posisi Almarhum Desmond di Pimpinan Komisi III DPR Kini Diisi Habiburokhman

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 12:06 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB