Jurus 'Menghilang' Si Kembar Rihana dan Rihani: Pindah-pindah Demi Hindari Kejaran Polisi

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 05 Juli 2023 | 15:35 WIB
Jurus 'Menghilang' Si Kembar Rihana dan Rihani: Pindah-pindah Demi Hindari Kejaran Polisi
Si kembar Rihana dan Rihani dihadirkan polisi di hadapan wartawa dan gelar jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). [Rena Pangesti/Suara.com]

Suara.com - Duo saudara kembar pelaku dugaan penipuan dan penggelapan bermodus preorder IPhone, Rihana dan Rihani akhirnya mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Pelarian saudara kembar itu berakhir setelah ditangkap polisi di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/7/2023).

Keduanya langsung digelandang ke Mapolda Metro Jaya dan diperlihatkan kepada awak media pada konferensi pers di hari yang sama.

Jejak Rihana Rihani Pindah-pindah Tempat

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, sebelum ditangkap, Rihana dan Rihani kerap tinggal berpindah-pindah untuk menghilangkan jejak.

Menurut AKBP Titus, keduanya menggunnakan layanan online untuk menyewa tempat menginap atau properti.

"Untuk pelarian, kedua tersangka (Rihana-Rihani) ini memang berpindah-pindah menggunakan aplikasi Airbnb, tidak semuanya Airbnb. Yang pertama mereka mengontrak di Greenwood, di Tangerang Selatan," ungkap di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).   

Ia menambahkan, setelah mengontrak di Greenwood, duo kembar itu pindah ke sebuah apartemen di Kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Lalu untuk menghindari kejaran polisi, mereka pindah lagi ke sebuah apartemen di Kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.

baca juga

Terakhir, selama dua pekan sebelum tertangkap, Rihana dan Rihani menempati sebuah apartemen M Residence di Kawasan Gading Serpong.

AKBP Titus menambahkan, selama pelariannya, dua tersangka penipuan itu menggunakan uang pribadi dan meminjam pada keluarga untuk biaya hidup.

“Jadi, meminjam uang dari keluarga dan menggunakan uang sisa-sisa daripada tersangka ini," tutur Titus.

Kasus dugaan penipuan yang menjerat Rihana dan Rihani bermula ketika keduanya menjual ponsel merek iPhone kepada reseller dengan sistem pre-order

Keduanya menjual telepon pintar itu dengan harga 30 persen lebih murah dari harga pasaran, sehingga menarik minat para korbannya.

Tah hanya itu, keduanya juga memberikan potongan harga sebesar Rp500 ribu perunit kepada para korbannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu Skema Ponzi? Dipakai Si Kembar Rihana Rihani Buat Jebak Korban Penipuan

Apa Itu Skema Ponzi? Dipakai Si Kembar Rihana Rihani Buat Jebak Korban Penipuan

News | Rabu, 05 Juli 2023 | 15:08 WIB

Licin! Si Kembar Rihana dan Rihani Ternyata Empat Kali Pindah Tempat Tinggal Selama Buron

Licin! Si Kembar Rihana dan Rihani Ternyata Empat Kali Pindah Tempat Tinggal Selama Buron

Video | Rabu, 05 Juli 2023 | 14:40 WIB

Parah! Tak Cuma Orang Lain Kena Tipu, Si Kembar Rihana Rihani juga Tega Kibuli Keluarga

Parah! Tak Cuma Orang Lain Kena Tipu, Si Kembar Rihana Rihani juga Tega Kibuli Keluarga

News | Rabu, 05 Juli 2023 | 14:27 WIB

Geramnya Para Korban Ke Rihana Dan Rihani, Minta Kerugian Segera Dikembalikan: Utang Ya Utang, Dipenjara Bukan Alasan!

Geramnya Para Korban Ke Rihana Dan Rihani, Minta Kerugian Segera Dikembalikan: Utang Ya Utang, Dipenjara Bukan Alasan!

Deli | Rabu, 05 Juli 2023 | 09:32 WIB

Selama DPO, Ini Lokasi-lokasi yang Jadi Tempat Tinggal Si Kembar Rihana dan Rihani

Selama DPO, Ini Lokasi-lokasi yang Jadi Tempat Tinggal Si Kembar Rihana dan Rihani

Purwasuka | Rabu, 05 Juli 2023 | 08:58 WIB

Terkini

Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api

Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:09 WIB

Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?

Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen

Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya

Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya

Jatim | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara

Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:00 WIB

ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti

ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti

Entertainment | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:58 WIB

Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02

Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02

Bogor | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:56 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru

Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS

Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:53 WIB

Download BRImo Lewat Link Ini Langsung Dapat Cashback

Download BRImo Lewat Link Ini Langsung Dapat Cashback

Bri | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:48 WIB

×