Namun setelah para korban menyetorkan uang pada Rihana dan Rihani, keduanya tidak mengirimkan produk yang sudah dibeli ke reseller.
Alhasil para korban melaporkan kasus dugaan penipuan itu ke kepolisian. Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan, sejak Juni hingga Oktober 2022, sudah ada enam korban yang melapor.
Sementara itu, sepanjang kasus ini bergulir, sedikitnya kepolisian telah menerima 18 laporan tindak pidana penipuan yang dilakukan duo kembar itu.
Adapun laporan tersebut berasal dari beberapa daerah di Indonesia. Kerugian yang dialami para korban dinilai mendapai Rp35 miliar.
Akibat perbuatannya, kini Rihana dan Rihani telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan