Membedah Pasal yang Menjerat Si Kembar Rihana Rihani Tersangka Penipuan iPhone Murah

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Rabu, 05 Juli 2023 | 16:29 WIB
Membedah Pasal yang Menjerat Si Kembar Rihana Rihani Tersangka Penipuan iPhone Murah
Si Kembar Rihana dan Rihani. [Instagram]

Suara.com - Kasus penipuan dan penggelapan uang Rp 35 miliar yang dilakukan oleh dua saudara kembar Rihana Rihani kini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Dua wanita kembar itu membawa kabur uang konsumen mereka yang tergiur iming-iming penjualan iPhone dengan harga murah bahkan jauh dari pasaran. 

Penipuan yang sudah terjadi sejak tahun 2021 silam ini pun baru bisa diproses di tahun 2023 ini karena laporan para korban yang semakin banyak. Seolah-olah mengetahui keberadaan mereka diburu para polisi, si kembar Rihana Rihani ini sering berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghilangkan jejak. 

Hal ini pun diungkap oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers pasca penangkapan Rihana Rihani.

"Selama pengejaran polisi hidup mereka (Si Kembar) pindah-pindah, bahkan sulit ditangkap karena cukup licin," kata Hengki Haryadi pada Selasa, (04/07/2023) kemarin.

Proses hukum pun menanti keduanya. Dari kasus penipuan yang dilakukan oleh Si Kembar, mereka akan segera diadili dengan pasal berlapis. Lalu, apa saja pasal yang menjerat Rihana Rihani? Simak inilah selengkapnya.

1. Pasal penipuan dan penggelapan

Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Rihana Rihani ini membuat keduanya dijerat pasal Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. Pasal ini membuat keduanya terancam hukuman 4 tahun penjara.

Atas laporan yang sudah diajukan ke Polda Metro Jaya, total ada 18 laporan yang diterima oleh pihak Polda Metro Jaya.

"Total laporan yang diterima ada 18. Itu sudah disatukan di Polda Metro Jaya dan kami sudah kami coba konstruksikan dengan pasal pasal yang berlaku." ujar Kombes Pol Hengki Haryadi. Pasal ini pun juga akan ditambah dengan juncto.

"Nanti juga akan kita juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP karena kasus ini bentuknya perbuatan berlanjut ya. Jadi seharusnya hukumannya ditambah lagi ini karena perbuatan berlanjut." lanjut Hengki.

2. Pasal UU ITE

Tak hanya kasus penggelapan dan penipuan, kedua saudara kembar ini pun juga akan didakwa menggunakan pasal UU ITE karena penipuan dilakukan melalui media elektronik.

Pasal 28 UU ITE ini membuat keduanya terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Hingga kini, kasus keduanya masih ditangani oleh Polda Metro Jaya dan akan segera diproses di pengadilan.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jurus 'Menghilang' Si Kembar Rihana dan Rihani: Pindah-pindah Demi Hindari Kejaran Polisi

Jurus 'Menghilang' Si Kembar Rihana dan Rihani: Pindah-pindah Demi Hindari Kejaran Polisi

News | Rabu, 05 Juli 2023 | 15:35 WIB

Apa Itu Skema Ponzi? Dipakai Si Kembar Rihana Rihani Buat Jebak Korban Penipuan

Apa Itu Skema Ponzi? Dipakai Si Kembar Rihana Rihani Buat Jebak Korban Penipuan

News | Rabu, 05 Juli 2023 | 15:08 WIB

Licin! Si Kembar Rihana dan Rihani Ternyata Empat Kali Pindah Tempat Tinggal Selama Buron

Licin! Si Kembar Rihana dan Rihani Ternyata Empat Kali Pindah Tempat Tinggal Selama Buron

Video | Rabu, 05 Juli 2023 | 14:40 WIB

Parah! Tak Cuma Orang Lain Kena Tipu, Si Kembar Rihana Rihani juga Tega Kibuli Keluarga

Parah! Tak Cuma Orang Lain Kena Tipu, Si Kembar Rihana Rihani juga Tega Kibuli Keluarga

News | Rabu, 05 Juli 2023 | 14:27 WIB

Geramnya Para Korban Ke Rihana Dan Rihani, Minta Kerugian Segera Dikembalikan: Utang Ya Utang, Dipenjara Bukan Alasan!

Geramnya Para Korban Ke Rihana Dan Rihani, Minta Kerugian Segera Dikembalikan: Utang Ya Utang, Dipenjara Bukan Alasan!

| Rabu, 05 Juli 2023 | 09:32 WIB

Terkini

Kapal Induk AS Mundur dari Palagan Perang Timur Tengah

Kapal Induk AS Mundur dari Palagan Perang Timur Tengah

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:00 WIB

Momen Didit Anak Presiden Prabowo Dapat Kejutan Kue Ultah dari Megawati dan Puan Maharani

Momen Didit Anak Presiden Prabowo Dapat Kejutan Kue Ultah dari Megawati dan Puan Maharani

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:00 WIB

Yaqut Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran: Alhamdulillah Bisa Sungkem

Yaqut Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran: Alhamdulillah Bisa Sungkem

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:00 WIB

Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran, KPK Sebut Gus Yaqut Idap Penyakit GERD Akut

Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran, KPK Sebut Gus Yaqut Idap Penyakit GERD Akut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 14:48 WIB

Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan

Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:56 WIB

Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan

Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:53 WIB

Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran

Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:49 WIB

Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat

Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:46 WIB

Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat

Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:40 WIB

Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas

Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:09 WIB