KPK Akui Pernah Periksa Tri Suhartono Eks Penyidiknya yang Diduga Miliki Transaksi Rp 300 M

Jum'at, 07 Juli 2023 | 08:42 WIB
KPK Akui Pernah Periksa Tri Suhartono Eks Penyidiknya yang Diduga Miliki Transaksi Rp 300 M
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur memberikan keterangan terkait pemeriksaan terhadap Grace Tahir terkai kasus TPPU Rafael Alun pada Kamis (11/5/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan mantan penyidiknya Tri Suhartono sempat diperiksa inspektorat dan Dewan Pengawas KPK.

Tri yang saat ini menjabat kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan, diduga memiliki transaksi janggal senilai Rp 300 miliar saat bertugas di KPK.

"Ini sudah diminta keterangan baik di inspektorat, dan juga di dewas (Dewan Pengawas KPK)," kata Plt  Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Jumat (7/7/2023).

Namun,  pemeriksaan itu bukan berkaitan dengan dugaan kejanggalan transaksi keuangannya. Melainkan laporan dugaan kolusi dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Bogor Ade Yasin.

Pada perkara dugaan kolusi itu disebutkan tidak ditemukan pelanggaran, karena kata Asep, Tri bukan salah satu penyidik atau penyelidikan kasus korupsi Ade Yasin.

"Isu yang disampaikan ada keterlibatannya, kolusi antara bupati Bogor dengan perkara yang sedang ditangani Tri, itu sudah dinyatakan tidak benar. Itu hasil pemeriksaan dari inpektorat maupun Dewas KPK," kata Asep.

Bantahan KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya membantah dugaan transaksi janggal itu. Disebutnya, transaski Tri bisa memiliki nilai fantastis karena berkaitan dengan bisnis pribadi.

"Transaksi itu hanya uang berputar direkening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004. Dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK. Bahkan sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup," kata Ali lewat keterangannya, Senin (3/7/2023).

Baca Juga: KPK Bantah 'Tukar Guling' Kasus Firli di Polda Metro dengan Pengembalian Brigjen Endar

KPK mengklaim, sudah mengkonfirmasi dugaan transaksi janggal itu ke Tri.

"Dan disampaikan bahwa itu tidak benar, bila ada kaitan selama bertugas di KPK," sebut Ali.

Tri sudah tidak lagi bertugas di KPK, sejak mengundurkan diri pada Februari 2023.

"Yang bersangkutan gabung KPK sejak akhir  2018 dan selesai bertugas di KPK Februari 2023," ujarnya.

Diungkap Novel Baswedan

Novel Baswedan menyebut, ada pegawai KPK memiliki transaksi yang janggal senilai Rp 300 miliar. Novel menyebut, pegawai tersebut sudah mengundurkan diri. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI