Terungkap Alasan Irjen Mohammad Iqbal Boleh Duduki Jabatan Sipil di DPD RI

Dythia Novianty, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 23 Mei 2025 | 09:43 WIB
Terungkap Alasan Irjen Mohammad Iqbal Boleh Duduki Jabatan Sipil di DPD RI
Mantan Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal. [Ist]

Suara.com - Penempatan Irjen Pol. Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI menjadi sorotan.

Pasalnya, jabatan di lembaga legislatif itu diisi oleh polisi aktif.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan, penempatan Iqbal tersebut merujuk pada filosofi konstitusional Polri sebagai lembaga sipil yang dipersenjatai sesuai mandat reformasi Polri dalam TAP MPR No. 7 Tahun 2000.

"Secara khusus Memorie Van Teolichting TAP MPR tersebut, memberikan moral call pentingnya Polri melakukan peran pelayanan Publik pada masyarakat dengan karakter sipil secara profesional dan sesuai kebutuhan masyarakat," kata Rudianto kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Dia menjelaskan, hal ini semakin dipertegas pada kewajiban konstitusional Polri pada Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI 1945 yang menegaskan tugas dan fungsi kepolisian sebagai pengayom, pelindung, pelayan masyarakat serta penegakan hukum.

"Semangat inilah yang mengilhami karakter hukum lahirnya UU Polri, tegasnya lagi.

Menurut Rudianto, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian juga memberikan legitimasi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi kepolisian.

"Pasal 28 Ayat (3) UU Kepolisian menyatakan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, penugasan aktif juga dimungkinkan jika relevan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan perintah Kapolri," katanya.

Ia juga menyoroti Pasal 28 Ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang kepolisian yang berbunyi, "Anggota Kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian".

baca juga

Menurut Rudal, berdasarkan tafsir autentik ketentuan Pasal 28 (3) UU tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan, "Jabatan di luar Kepolisian" adalah Jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

"Artinya berdasarkan tafsir otentik dengan logika hukum acontrario jika jabatan tersebut memiliki sangkut paut dengan tugas dan fungsi Kepolisian dan/atau dengan berdasarkan penugasan Kapolri hal tersebut dapat dilakukan terhadap perwira tinggi polisi aktif selama berdasarkan penugasan Kapolri dan relevan dengan tugas dan fungsi Kepolisian sebagaimana mandat Konstitusi Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI 1945 yang didasarkan pada kebutuhan lembaga dan semangat sinergi antarinstitusi untuk meningkatkan pencapaian tujuan bernegara," bebernya.

Ia menjelaskan, jika penempatan Irjen Iqbal sebagai Sekjen DPD harus dilihat secara utuh, baik dari aspek filosofis maupun regulasi.

"Ini bukan hal baru. Selama penugasan tersebut sesuai dengan kebutuhan lembaga dan mendukung sinergi antar-institusi, maka secara hukum sah dilakukan," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Demokrasi (PSHD) Ade Irfan Pulungan mengklaim, secara umum bahwa pati Polri menduduki jabatan sipil tidak melanggar aturan.

Hal ini, kata dia, merujuk pada praktik serupa di sejumlah kementerian dan lembaga, di mana perwira aktif Polri juga menduduki jabatan sipil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Legislator NasDem Desak Polda Metro Jaya Jemput Paksa Firli Bahuri: Harus Berani dan Tegas!

Legislator NasDem Desak Polda Metro Jaya Jemput Paksa Firli Bahuri: Harus Berani dan Tegas!

News | Sabtu, 30 November 2024 | 16:44 WIB

Komisi III DPR Cecar Capim KPK Johanis Tanak Soal OTT: Ada Pejabat Bilang Itu Kampungan

Komisi III DPR Cecar Capim KPK Johanis Tanak Soal OTT: Ada Pejabat Bilang Itu Kampungan

News | Selasa, 19 November 2024 | 16:34 WIB

Komisi III DPR Ogah Bentuk Panja Kasus Impor Gula Tom Lembong

Komisi III DPR Ogah Bentuk Panja Kasus Impor Gula Tom Lembong

News | Kamis, 14 November 2024 | 18:42 WIB

Soroti Penanganan Korupsi di Kejaksaan, Rudianto NasDem: Harus Fair, Jangan Cuma Target Kasus Tertentu

Soroti Penanganan Korupsi di Kejaksaan, Rudianto NasDem: Harus Fair, Jangan Cuma Target Kasus Tertentu

News | Rabu, 13 November 2024 | 20:23 WIB

3 Jenderal Polisi Terkaya di Indonesia, Harta Kapolri Kalah Jauh

3 Jenderal Polisi Terkaya di Indonesia, Harta Kapolri Kalah Jauh

News | Sabtu, 17 September 2022 | 15:58 WIB

Penyelundupan 40 Kg Sabu dari Malaysia di Perairan Bengkalis Digagalkan Polisi

Penyelundupan 40 Kg Sabu dari Malaysia di Perairan Bengkalis Digagalkan Polisi

Video | Selasa, 06 September 2022 | 19:15 WIB

Terkini

Legenda Manchester United Bakal Hadir di Jakarta, Strategi Wisata Olahraga Disiapkan

Legenda Manchester United Bakal Hadir di Jakarta, Strategi Wisata Olahraga Disiapkan

Bola | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 19:37 WIB

Ini 3 Pilihan Terbaik HP Snapdragon Termurah dengan Layar AMOLED

Ini 3 Pilihan Terbaik HP Snapdragon Termurah dengan Layar AMOLED

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 19:35 WIB

Jajal Kandang Persija, Calon Srikandi Merah Putih Unjuk Gigi di di Festival SenengSoccer 2026

Jajal Kandang Persija, Calon Srikandi Merah Putih Unjuk Gigi di di Festival SenengSoccer 2026

Bola | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 19:31 WIB

Banpres Rp240 Miliar untuk Karhutla Kalbar, Bima Arya: Prioritas Daerah Paling Parah

Banpres Rp240 Miliar untuk Karhutla Kalbar, Bima Arya: Prioritas Daerah Paling Parah

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 19:22 WIB

93.719 Kasus ISPA Tercatat di Kabupaten Bogor hingga September 2026

93.719 Kasus ISPA Tercatat di Kabupaten Bogor hingga September 2026

Bogor | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 19:05 WIB

Dari Pola Sahur hingga Mudik, Data Telekomunikasi Jadi Senjata Iklan Digital

Dari Pola Sahur hingga Mudik, Data Telekomunikasi Jadi Senjata Iklan Digital

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 19:05 WIB

Kacang Hijau: Penyelamat Sawah Saat Kemarau dan Jalan Rezeki Tak Terduga

Kacang Hijau: Penyelamat Sawah Saat Kemarau dan Jalan Rezeki Tak Terduga

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 19:05 WIB

5 Zodiak yang Kalau Marah Suka Langsung Block dan Unfollow Sosmed

5 Zodiak yang Kalau Marah Suka Langsung Block dan Unfollow Sosmed

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:55 WIB

Dugaan Pemerasan dan Bullying Intimidasi Siswi SMPN 10 Ciputat, Polisi Mulai Investigasi

Dugaan Pemerasan dan Bullying Intimidasi Siswi SMPN 10 Ciputat, Polisi Mulai Investigasi

Banten | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:53 WIB

Usai Usir Wawali Armuji dan Wabup Mimik, WNA Suriah Diamankan Imigrasi

Usai Usir Wawali Armuji dan Wabup Mimik, WNA Suriah Diamankan Imigrasi

Jatim | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:48 WIB

×