Sebagai informasi, kembalinya Endar ke KPK memang tidak terlepas dari Presiden Jokowi. Hal itu karena Endar mengajukan banding administratif ke Jokowi setelah surat keberatan yang disampaikan ke pimpinan KPK ditolak Firli Bahuri dan kawan-kawan. Keberatan itu terkait pemberhentiannya dari jabatan Dirlidik KPK pada akhir Maret lalu.
Endar mengatakan bahwa keberatannya dikabulkan oleh Presiden Jokowi. Hal itulah yang kemudian menjadi dasar bagi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas merekomendasikannya kembali ke KPK.
Berdasar rekomendasi itu, Sekjen KPK Cahya H. Harefa menerbitkan surat keputusan (SK) baru yang membatalkan SK pemberhentian Endar dari KPK.
Kontributor : Trias Rohmadoni