Suara.com - Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Menara BTS Kominfo yang menyeret Menkominfo nonaktif Johnny G Plate memasuki babak baru.
Dalam sidang lanjutan kasus tersebut, Johnny menyeret nama presiden Jokowi dalam pusaran kasus korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp8 triliun itu.
Nama Jokowi disebut ketika politikus Partai NasDem itu menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum Johnny, Anang Achmad Latif, ia menyebut kalau program pembangunan Menara BTS tersebut adalah berdasarkan arahan dari Presiden Jokowi.
“Padahal, faktanya program pembangunan BTS 4G 2021-2022 itu adalah penjabaran atau pelaksanaan arahan dari Presiden RI.” ujar Anang.
Ia melanjutkan, menurut Johnny, arahan presiden itu disampaikan beberapa kali dalam sejumlah rapat terbatas dan intern kabinet.
Diantaranya pada Rapat Terbatas Kabinet pada Selasa, 12 Mei 2020 yang dilakukan melalui video conference.
“Saat itu, presiden berada di Istana Merdeka Jakarta, termuat dalam risalah rapat intern kabinet dengan nomor 0092 tentang percepatan transformasi digital bagi UMKM, di mana ada arahan dari presiden untuk mempercepat transformasi digital bagi pelaku UMKM,” ujarnya.
Eksepsi Johnny yang menyeret nama Presiden Jokowi menyulut beragam respons dari sejumlah pihak.
Baca Juga: Arah Dukungan Jokowi di Pilpres 2024, Pengamat: Lebih Pilih Prabowo Ketimbang Ganjar
Hakim semprot Johnny G Plate