Hari Ini Setahun Lalu Brigadir J Tewas di Rumah Ferdy Sambo, Ini Kisah Lengkapnya

Farah Nabilla

Sabtu, 08 Juli 2023 | 19:11 WIB
Hari Ini Setahun Lalu Brigadir J Tewas di Rumah Ferdy Sambo, Ini Kisah Lengkapnya
Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J (Istimewa)

Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J mencuat setahun lalu. Hari ini setahun lalu yakni 8 Juli 2022, Brigadir J meregang nyawa di lantai rumah atasannya sendiri, Ferdy Sambo.

Kematian Brigadir J mulanya sempat direkayasa oleh Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Ketua Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Kejanggalan pada jenazah Brigadir J yang dicurigai keluarga membuat tabir perlahan terungkap. Autopsi ulang menjadi salah satu metode paling kuat penelusuran titik terang kasus kematian Brigadir J. Hingga akhirnya terbukti bahwa ajudan Ferdy Sambo itu mati ditembak.

Kronologi kematian

Dalam pengakuannya, Ferdy Sambo menyebut bahwa perbuatan Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dianggap telah melukai harkat dan martabat keluarganya.

Hal tersebutlah yang menjadi awal mula masalah terjadi. Merasa telah dikhianati, Ferdy Sambo memanggil bawahannya yaitu Bharada E dan Bripka R. Mereka berdua diperintahkan untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Tak hanya mereka, Ferdy Sambo juga mengajak Kuat Ma’ruf yang merupakan sopir dari Ferdy Sambo untuk merencanakan pembunuhan.

Dalam perkara ini, Bharada E menjadi justice collaborator karena ia bukan dalang utama dari pembunuhan berencana pada Brigadir J. Bharada E mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tak hanya itu, Bharada E juga telah bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan persidangan dengan menyampaikan beragam fakta kasus kematian Brigadir J. Bharada E memberikan kesaksian bahwa ia melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J dengan menggunakan senjata berjenis G-lock dengan kedua tangannya.

baca juga

Berdasarkan keterangan dari Bharada E, tangan kiri Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan hitam. Di waktu yang bersamaan, perintah bernada tinggi dikeluarkan kepada Bharada E untuk Brigadir J. Ia juga menepis pengakuan Ferdy Sambo bahwa dirinya melepaskan tembakan sebanyak lima kali.

Bharada E mengaku diperintahkan menembak Brigadir J sebanyak tiga sampai empat kali yang mana tembakan pertama dilakukannya dengan tutup mata. Jarak tembakan yang dilakukan pun diketahui hanya berjarak 2 meter.

Kesaksian Bharada E ini juga menyanggah pengakuan dari Ferdy Sambo bahwa ia tak takut melepaskan tembakan pada Brigadir J. Dalam pengakuannya, Ferdy Sambo menyebut sempat panik dan memerintahkan Bharada E berhenti menembaki Brigadir J.

Kesaksian palsu tersebut tak hanya datang dari Ferdy Sambo, tetapi juga dari Putri Candrawathi yang mengaku telah diperkosa oleh Brigadir J. Ia juga menyebut mendapatkan ancaman dan kekerasan saat berada di Magelang. Pengakuan Putri Candrawathi tersebut dikatakan pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (12/12/2022).

Tak hanya itu, Kuat Ma’ruf juga memberikan kesaksian bahwa ia melihat Brigadir J secara diam-diam mengintip kamar Putri di Magelang pada 7 Juli 2022. Saat melihat Kuat, Brigadir J kemudian berlari. Pada waktu yang bersamaan, Kuat dipanggil oleh ART Ferdy Sambo untuk ke kamar Putri.

Pada saat sampai, Kuat melihat kondisi Putri sudah dalam keadaan rambut-acak-acakan di lantai kamar.

Kesaksian terakhir diberikan oleh pelaku Bripka R yang menyebut ia dipanggil oleh Ferdy Sambo tentang pelecehan yang dialami oleh istri Ferdy Sambo. Bripka R diperintahkan untuk menembak Brigadir J, tetapi ia menolak dengan dalih tidak kuat mental.

Akhirnya, Sambo memerintahkan Bripka R untuk memanggil Bharada E menjalankan perintah pembunuhan tersebut.

Kejanggalan demi kejanggalan yang mendasari motif pembunuhan Brigadir J pun semakin meningkat. Hal tersebut kemudian disebut sebagai pembunuhan berencana.

Hal itu berdasar pada aktivitas Ferdy Sambo yang masih bisa melakukan berbagai kegiatan, bahkan satu hari sebelum pelaksanaan pembunuhan ia juga sempat bermain bulu tangkis.

Jika penembakan tersebut tidak direncanakan, maka akan ada reaksi langsung, tak ada jeda untuk berpikir dan melakukan tindakan lainnya.

Hukuman Pelaku Pembunuhan Brigadir J

Setelah melakukan penyelidikan dan proses yang panjang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memberikan vonis terhadap lima terdakwa, mulai dari hukuman mati sampai 1,5 tahun penjara.

Terdakwa utama, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo melanggar Pasal 49 jo, Pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa kedua yaitu Putri Candrawathi divonis hukuman penjara 20 tahun. Hakim menyebut Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kuat Maruf divonis hukuman 15 tahun penjara. Hakim menyebut bahwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 33 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim. Hakim menyebut bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian terakhir, Ricky Rizal divonis hukuman penjara selama 13 tahun. Hakim menyebut bahwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Benarkah Upacara Pemakaman Ferdy Sambo Dipimpin Langsung Oleh Bharada E dan Bacakan Surat Wasiat Mendiang?

Benarkah Upacara Pemakaman Ferdy Sambo Dipimpin Langsung Oleh Bharada E dan Bacakan Surat Wasiat Mendiang?

Metro | Sabtu, 08 Juli 2023 | 14:32 WIB

Singgung Perzinahan, Ahli Hukum Sebut Syahnaz Sadiqah dan Randy Kjaernett Bisa Kena Pasal Berlapis: Segera Tobat...

Singgung Perzinahan, Ahli Hukum Sebut Syahnaz Sadiqah dan Randy Kjaernett Bisa Kena Pasal Berlapis: Segera Tobat...

Depok | Jum'at, 07 Juli 2023 | 22:45 WIB

So Sweet! Hari Ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Rayakan Ulang Tahun Pernikahan di Balik Jeruji Besi

So Sweet! Hari Ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Rayakan Ulang Tahun Pernikahan di Balik Jeruji Besi

Blitz | Jum'at, 07 Juli 2023 | 22:02 WIB

Rentetan Kasus Polisi Nakal di Era Listyo Sigit Terungkap: Ferdy Sambo hingga Teddy Minahasa

Rentetan Kasus Polisi Nakal di Era Listyo Sigit Terungkap: Ferdy Sambo hingga Teddy Minahasa

News | Jum'at, 07 Juli 2023 | 18:40 WIB

Syahnaz Sadiqah Diam Seribu Bahasa, Kamaruddin Simanjuntak Ingatkan Perihal Akhirat

Syahnaz Sadiqah Diam Seribu Bahasa, Kamaruddin Simanjuntak Ingatkan Perihal Akhirat

Bandung | Jum'at, 07 Juli 2023 | 14:45 WIB

Sedih! Ini Cara Anak Ferdy Sambo Rayakan Ulang Tahun Pernikahan Orangtuanya

Sedih! Ini Cara Anak Ferdy Sambo Rayakan Ulang Tahun Pernikahan Orangtuanya

Selebtek | Jum'at, 07 Juli 2023 | 14:41 WIB

Terkini

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:36 WIB

Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya

Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026

Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan

Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:23 WIB

IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini

IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:21 WIB

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Jogja | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:16 WIB

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:09 WIB

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:06 WIB

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

×