PPPK Part Time, Pengganti Tenaga Honorer dalam RUU ASN?

Farah Nabilla

Sabtu, 08 Juli 2023 | 19:59 WIB
PPPK Part Time, Pengganti Tenaga Honorer dalam RUU ASN?
Ilustrasi ASN - Formasi CPNS 2023 Pemerintah Pusat (Unsplash)

Suara.com - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara alias RUU ASN turut membahas tentang wacana penggantian sistem tenaga honorer.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diketahui tengah berwacana mengganti sistem tenaga honorer dengan PPPK Part Time melalui RUU ASN

Perubahan terhadap tenaga honorer tersebut rencananya berlaku efektif pada 28 November 2023.

Publik terutama para tenaga honorer sontak bingung dengan apa sebenarnya yang dimaksud dengan PPPK Part Time tersebut.

Berikut penjelasan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Apa itu PPPK Part Time? Bakal jadi PNS paruh waktu?

Adapun PPPK Part Time yakni pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja paruh waktu.

Berbeda dengan ASN yang bekerja secara penuh waktu selama delapan jam, seorang PPPK Part Time hanya bekerja selama empat jam perharinya.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni menjelaskan bahwa PPPK Part Time dirumuskan sebagai solusi atas pembengkakan jumlah tenaga non-ASN di seluruh Indonesia yang mencapai 2,3 juta orang.

UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018 seharusnya menjadi solusi untuk menyetop jumlah tenaga non-ASN yang kian lama kian meningkat.

Alex dalam keterangan resminya Jumat (7/7/2023) mengungkap angka jumlah tenaga non-ASN seharusnya dibatasi di angka 400.000. Ternyata begitu didata ada 2,3 juta tenaga non-ASN dengan mayoritas bekerja di pemerintah daerah.

Alex khawatir bahwa ada PHK massal terhadap jutaan tenaga non-ASN seantero negeri dan pemerintah melalui DPR mencanangkan solusi untuk merumuskan RUU ASN dan mengganti sistem tenaga honorer.

Solusi PPPK Part Time merupakan solusi jalan tengah untuk mengatasi pembengkakan jumlah tenaga non-ASN namun dapat mempertahankan karier mereka.

Pemerintah juga turut memastikan agar meski perubahan tersebut dicanangkan, tenaga non-ASN tak mengalami pengurangan gaji.

Gaji PPPK paruh waktu

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Komisi II DPR, Guspardi Gaus dalam keterangannya kepada pers, Sabtu (8/7/2023) juga mengamini pernyataan Alex Denni.

Guspardi menegaskan bahwa PPPK Part Time menjadi alternatif jalan tengah bagi isu tenaga non-ASN. 

Lebih lanjut, menyebutkan nantinya ada PPPK penuh waktu, dan ada PPPK Paruh waktu.

Gaji dan tunjangan hingga kini PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.

Gaji PPPK golongan IX pada masa kerja nol tahun, sebesar, 2.96 Juta rupiah, diluar aneka tunjangan.

Sayangnya, Perpres tersebut urung membahas soal sistem gaji PPPK paruh waktu.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masih Bagian dari ASN, PPPK Paruh Waktu Gajinya Segini

Masih Bagian dari ASN, PPPK Paruh Waktu Gajinya Segini

Garut | Sabtu, 08 Juli 2023 | 07:30 WIB

Tenaga Honorer Bisa Bernafas Lega: Tidak Ada PHK Massal, Berikut Penjelasannya

Tenaga Honorer Bisa Bernafas Lega: Tidak Ada PHK Massal, Berikut Penjelasannya

Metro | Jum'at, 07 Juli 2023 | 18:09 WIB

Siap-siap Honorer Jadi ASN Model Baru, Gajinya Segini

Siap-siap Honorer Jadi ASN Model Baru, Gajinya Segini

Garut | Jum'at, 07 Juli 2023 | 17:20 WIB

Tak Ada PHK Massal: Keberuntungan Menyertai Tenaga Honorer

Tak Ada PHK Massal: Keberuntungan Menyertai Tenaga Honorer

Metro | Jum'at, 07 Juli 2023 | 17:07 WIB

Kabar Gembira untuk Tenaga Honorer: Pemecatan Massal Dihindari Berkat Ini

Kabar Gembira untuk Tenaga Honorer: Pemecatan Massal Dihindari Berkat Ini

Metro | Jum'at, 07 Juli 2023 | 16:01 WIB

Tenaga Honorer Aman dari PHK, Berikut Penjelasannya

Tenaga Honorer Aman dari PHK, Berikut Penjelasannya

Metro | Jum'at, 07 Juli 2023 | 14:56 WIB

Terkini

BGN Siapkan Efisiensi Besar-Besaran, 8 Juta Penerima MBG Terancam Dicoret

BGN Siapkan Efisiensi Besar-Besaran, 8 Juta Penerima MBG Terancam Dicoret

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:41 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Korupsi Haji Rp622 Miliar, Pengelola Apartemen Ikut Diperiksa

KPK Telusuri Aset Tersangka Korupsi Haji Rp622 Miliar, Pengelola Apartemen Ikut Diperiksa

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:29 WIB

Mengapa Keterlibatan Komcad di Pengamanan Demo Mahasiswa Jadi Alarm Demokrasi?

Mengapa Keterlibatan Komcad di Pengamanan Demo Mahasiswa Jadi Alarm Demokrasi?

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:25 WIB

Alasan Efisiensi, BGN Mau Hapus MBG Untuk Siswa SMA

Alasan Efisiensi, BGN Mau Hapus MBG Untuk Siswa SMA

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:23 WIB

Resmikan 8 MPP Baru, Menteri Rini: Masyarakat Membutuhkan Layanan yang Mudah dan Terintegrasi

Resmikan 8 MPP Baru, Menteri Rini: Masyarakat Membutuhkan Layanan yang Mudah dan Terintegrasi

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:16 WIB

Fisipol Menolak Bungkam, Mahasiswa UGM 'Hukum' Penguasa di Halaman Kampus

Fisipol Menolak Bungkam, Mahasiswa UGM 'Hukum' Penguasa di Halaman Kampus

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:14 WIB

Bahas Anggaran 2027, Kepala BGN Nanik S Deyang Resmi Tunjuk Agustina Arumsari Jadi Jubir

Bahas Anggaran 2027, Kepala BGN Nanik S Deyang Resmi Tunjuk Agustina Arumsari Jadi Jubir

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:00 WIB

Bukan Gas Alam, Polisi Selidiki Unsur Pidana di Balik 126 Teror Api Sleman

Bukan Gas Alam, Polisi Selidiki Unsur Pidana di Balik 126 Teror Api Sleman

News | Senin, 15 Juni 2026 | 18:47 WIB

Guru Ungkap Ada PPPK Paruh Waktu Bergaji Rp15 Ribu, Anggaran Pendidikan Disorot

Guru Ungkap Ada PPPK Paruh Waktu Bergaji Rp15 Ribu, Anggaran Pendidikan Disorot

News | Senin, 15 Juni 2026 | 18:39 WIB

BEM SI Nilai DPR Tak Pro Rakyat, Malah Fokus Bahas RUU Polri

BEM SI Nilai DPR Tak Pro Rakyat, Malah Fokus Bahas RUU Polri

News | Senin, 15 Juni 2026 | 18:39 WIB