"Diduga (Andhi) memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk bertindak sebagai perantara atau broker, dan memberikan rekomendasi bagi pengusaha ekspor impor, sehingga dipermudah dalam melakukan bisnisnya," ujar Alexander dalam konferensi pers, Jumat (7/7/2023).
Sebagai broker, Andhi juga diduga menghubungkan para importir untuk mencari barang logistik dari Malaysia dan Singapura. Barang itu kemudian dikirim ke Kamboja, Vietnam Thailand dan Filipina. Atas perannya ini, ia pun diketahui menerima imbalan sejumlah uang berupa fee atau komisi.
Komisi yang diterima Andhi selama 10 tahun menjadi broker mencapai Rp 28 miliar. Menurut KPK, setiap rekomendasi yang ia buat diduga menyalahi aturan kepabeanan. Lalu, pengusaha yang menerima izin ekspor-impor juga tak berkompeten.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti