Buya Yahya juga mengingatkan hukum membaca dzikir di dalam toilet tidak sampai haram, namun makruh.
"Maka yang wudhu di dalam toilet, maka hendaknya ketika membaca bismillah tak usah diterangkan atau dikeraskan sebab termasuk bagian daripada dzikir," kata Buya Yahya.
Tetapi ada saatnya berdzikir atau sekadar mengucap bismillah hukumnya adalah haram. Yaitu pada saat ada kotoran keluar dari kemaluan dan juga anus. Oleh karena itu, apabila hanya duduk di dalam WC atau kloset lalu mengucap dzikir tanpa membuang air hukumnya makruh.
"Kalau memang wudhu mengucap bismillah tidak dibaca secara jelas ataupun cukup dibaca di dalam hati," ungkap Buya Yahya.
Berwudhu di dalam toilet hukumnya adalah boleh saat berada di tempat wudhu di luar toilet. Terlebih saat kondisi tempat wudhu yang terbuka ataupun berbaur dengan laki-laki, maka wudhu boleh di dalam toilet.
Demikian tadi ulasan terkait cara buang air sesuai sunnah berdasarkan penjelasan Buya Yahya. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari