Tolak Eksepsi, Jaksa Minta Hakim Lanjutkan Sidang Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif ke Agenda Pembuktian

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 11 Juli 2023 | 14:22 WIB
Tolak Eksepsi, Jaksa Minta Hakim Lanjutkan Sidang Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif ke Agenda Pembuktian
Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif. [Antara/Hendrina Dian Kandipi]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum atau JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tetap melanjut peradilan terhadap Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif yang kini menjadi terdakwa korupsi BTS 4G.

Dalam persidangan, Jaksa meminta Hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi Anang. Mereka berpendapat nota keberatan yang sebelumnya disampaikan Anang, telah masuk ke pokok perkara.

"Karena materi keberatan dari penasehat sesungguhnya sudah memasuki materi pokok perkara, maka keberatan penasehat hukum tersebut sudah selayaknya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Menurut Jaksa, guna membuktikan Anang bersalah atau tidak, majelis hakim melanjutkan persidangan kasus itu. 

"Oleh karenanya guna mendapatkan kebenaran materiel sebagaimana tujuan pencarian kebenaran dalam hukum pidana dan keadilan bagi seluruh pihak, maka persidangan perkara a quo dilanjutkan pada sidang pembuktian," tegas Jaksa.

Sebagaimana diketahui, Anang menjadi salah satu terdakwa korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dia didakwa menerima uang Rp 5 miliar. Dana itu disebut dialihkan Anang ke bentuk lain, sehingga dia juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Korupsi BTS 4G

Kejagung RI telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

baca juga

Johnny G Plate disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun. Selain Johnny, ada delapan orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbung Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung juga sudah memeriksa 498 orang saksi dan melakukan pencekalan kepada 25 orang saksi.

Selain itu, Kejagung juga telah sita tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pede Dakwaannya Tepat, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate

Pede Dakwaannya Tepat, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate

News | Selasa, 11 Juli 2023 | 12:41 WIB

Dituduh Terima Uang Korupsi BTS, Politisi Demokrat Laporkan Akun Twitter Ghanieierfan Ke Bareskrim

Dituduh Terima Uang Korupsi BTS, Politisi Demokrat Laporkan Akun Twitter Ghanieierfan Ke Bareskrim

News | Selasa, 11 Juli 2023 | 07:56 WIB

Fotonya Pegang Gepokan Dollar AS Viral, Kejagung Akan Periksa Don Adam

Fotonya Pegang Gepokan Dollar AS Viral, Kejagung Akan Periksa Don Adam

Video | Senin, 10 Juli 2023 | 21:30 WIB

Klaim Tak Ada Nama Politisi Raib di Kasus Korupsi BTS, Kejagung: Kami Tak Bisa Tanggapi Rumor

Klaim Tak Ada Nama Politisi Raib di Kasus Korupsi BTS, Kejagung: Kami Tak Bisa Tanggapi Rumor

News | Senin, 10 Juli 2023 | 15:16 WIB

Kejagung Akan Periksa Don Adam, Klarifikasi Foto Tumpukan Dollar AS Diduga Hasil TPPU Korupsi BTS 4G

Kejagung Akan Periksa Don Adam, Klarifikasi Foto Tumpukan Dollar AS Diduga Hasil TPPU Korupsi BTS 4G

News | Senin, 10 Juli 2023 | 14:59 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×