Tolak Eksepsi, Jaksa Minta Hakim Lanjutkan Sidang Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif ke Agenda Pembuktian

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 11 Juli 2023 | 14:22 WIB
Tolak Eksepsi, Jaksa Minta Hakim Lanjutkan Sidang Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif ke Agenda Pembuktian
Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif. [Antara/Hendrina Dian Kandipi]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum atau JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tetap melanjut peradilan terhadap Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif yang kini menjadi terdakwa korupsi BTS 4G.

Dalam persidangan, Jaksa meminta Hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi Anang. Mereka berpendapat nota keberatan yang sebelumnya disampaikan Anang, telah masuk ke pokok perkara.

"Karena materi keberatan dari penasehat sesungguhnya sudah memasuki materi pokok perkara, maka keberatan penasehat hukum tersebut sudah selayaknya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Menurut Jaksa, guna membuktikan Anang bersalah atau tidak, majelis hakim melanjutkan persidangan kasus itu. 

"Oleh karenanya guna mendapatkan kebenaran materiel sebagaimana tujuan pencarian kebenaran dalam hukum pidana dan keadilan bagi seluruh pihak, maka persidangan perkara a quo dilanjutkan pada sidang pembuktian," tegas Jaksa.

Sebagaimana diketahui, Anang menjadi salah satu terdakwa korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dia didakwa menerima uang Rp 5 miliar. Dana itu disebut dialihkan Anang ke bentuk lain, sehingga dia juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Korupsi BTS 4G

Kejagung RI telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Johnny G Plate disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun. Selain Johnny, ada delapan orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbung Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung juga sudah memeriksa 498 orang saksi dan melakukan pencekalan kepada 25 orang saksi.

Selain itu, Kejagung juga telah sita tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pede Dakwaannya Tepat, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate

Pede Dakwaannya Tepat, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate

News | Selasa, 11 Juli 2023 | 12:41 WIB

Dituduh Terima Uang Korupsi BTS, Politisi Demokrat Laporkan Akun Twitter Ghanieierfan Ke Bareskrim

Dituduh Terima Uang Korupsi BTS, Politisi Demokrat Laporkan Akun Twitter Ghanieierfan Ke Bareskrim

News | Selasa, 11 Juli 2023 | 07:56 WIB

Fotonya Pegang Gepokan Dollar AS Viral, Kejagung Akan Periksa Don Adam

Fotonya Pegang Gepokan Dollar AS Viral, Kejagung Akan Periksa Don Adam

Video | Senin, 10 Juli 2023 | 21:30 WIB

Klaim Tak Ada Nama Politisi Raib di Kasus Korupsi BTS, Kejagung: Kami Tak Bisa Tanggapi Rumor

Klaim Tak Ada Nama Politisi Raib di Kasus Korupsi BTS, Kejagung: Kami Tak Bisa Tanggapi Rumor

News | Senin, 10 Juli 2023 | 15:16 WIB

Kejagung Akan Periksa Don Adam, Klarifikasi Foto Tumpukan Dollar AS Diduga Hasil TPPU Korupsi BTS 4G

Kejagung Akan Periksa Don Adam, Klarifikasi Foto Tumpukan Dollar AS Diduga Hasil TPPU Korupsi BTS 4G

News | Senin, 10 Juli 2023 | 14:59 WIB

Terkini

Background Politisi Disorot! Lulusan IPDN Dinilai Paling Berhak Jadi Bupati dan Wali Kota

Background Politisi Disorot! Lulusan IPDN Dinilai Paling Berhak Jadi Bupati dan Wali Kota

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:16 WIB

Trump Marah! Ancam Hentikan Dukungan Militer ke Israel Gegara Ulah Netanyahu

Trump Marah! Ancam Hentikan Dukungan Militer ke Israel Gegara Ulah Netanyahu

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:14 WIB

Iran Sindir AS-Israel: Pembuat Kekacauan akan Hancur Oleh Krisis Buatannya Sendiri!

Iran Sindir AS-Israel: Pembuat Kekacauan akan Hancur Oleh Krisis Buatannya Sendiri!

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:06 WIB

Usia Pensiun Jenderal Bintang Empat Polri Bisa Diperpanjang, Presiden Pegang Kunci

Usia Pensiun Jenderal Bintang Empat Polri Bisa Diperpanjang, Presiden Pegang Kunci

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:02 WIB

Utusan Khusus Raffi Ahmad Disebut di Sidang Bea Cukai, Mensesneg Pilih Bahas Ekonomi

Utusan Khusus Raffi Ahmad Disebut di Sidang Bea Cukai, Mensesneg Pilih Bahas Ekonomi

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:59 WIB

UU Baru Bolehkan Polisi Urus Gizi Nasional hingga Pangan, Eddy Hiariej: Prinsipnya 'To Serve'!

UU Baru Bolehkan Polisi Urus Gizi Nasional hingga Pangan, Eddy Hiariej: Prinsipnya 'To Serve'!

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:57 WIB

Tak Hanya Uang Tunai, KPK Amankan Dolar AS hingga Riyal dalam OTT Bupati Muara Enim Edison

Tak Hanya Uang Tunai, KPK Amankan Dolar AS hingga Riyal dalam OTT Bupati Muara Enim Edison

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:55 WIB

Selain Kantor WIKA, Polri Sisir Jakarta-Jatim, Geledah 3 Lokasi Terkait Korupsi PTPN XI

Selain Kantor WIKA, Polri Sisir Jakarta-Jatim, Geledah 3 Lokasi Terkait Korupsi PTPN XI

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:52 WIB

Menteri Keamanan Israel Jadi Tersangka Penyiksaan Aktivis Global Flotilla Sumud

Menteri Keamanan Israel Jadi Tersangka Penyiksaan Aktivis Global Flotilla Sumud

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:48 WIB

Nama OB Dicatut, KPK Bongkar Taktik Bupati Muara Enim Edison Tampung Duit Haram Rp2 Miliar

Nama OB Dicatut, KPK Bongkar Taktik Bupati Muara Enim Edison Tampung Duit Haram Rp2 Miliar

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:43 WIB