Diketahui sebelumnya, Ketua RW tersebut yang mengamankan barang-barang milik RIhana dan Rihani untuk mengantisipasi penjarahan oleh para korban, ketika mendatangi rumah kontrakan yang ditempati saudara kembali itu.
Dalam penggeledahan di rumah Ketua RW, polisi menyita sejumlah perabotan rumah tangga dari sofa hingga lemari milik tersangka.
Kompol Reza menduga, perabotan rumah tangga itu dibeli dengan uang hasil tindak pidana penipuan yang dilakukan Rihana dan Rihani.
Kontributor : Damayanti Kahyangan