Apa Itu STR yang Berlaku Seumur Hidup Menurut UU Kesehatan Terbaru?

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 12 Juli 2023 | 16:04 WIB
Apa Itu STR yang Berlaku Seumur Hidup Menurut UU Kesehatan Terbaru?
Ilustrasi nakes, perawat, dokter, apa Itu STR (freepik)

Suara.com - RUU Kesehatan 2023 telah disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari Selasa (11/7/2023). Salah satu aspek yang dianggap kontroversial adalah seputar STR seumur hidup. Nah, apakah kalian tahu apa itu STR?

Polemik seputar STR seumur hidup ini terus hangat diperbinjangkan setelah UU Kesehatan terbaru ini disahkan. Ternyata, pengesahan tersebut menjadi pro dan kontra di kalangan tenaga kesehatan (nakes).

Sejumlah pihak menganggap pengesahan RUU Kesehatan terkesan terburu-buru, mengingat RUU inisiatif DPR RI ini baru saja dibahas pada tahun lalu. 

Pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU diawali dengan pembacaan laporan hasil pembicaraan tingkat I atas RUU Kesehatan, di mana laporan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena.

Salah satu isi UU Kesehatan 2023 adalah penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR yang berlaku seumur hidup tanpa menghilangkan fungsi penjagaan mutu dan kompetensi. Perlu diketaui, surat tanda registrasi (STR) adalah salah satu dokumen yang harus dimiliki oleh beberapa pekerjaan, teerutama pekerjaan di bidang medis. Sebenarnya apa itu STR? 

Apa Itu STR?

STR adalah sebuah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang memiliki sertifikasi kompetensi. Setelah mendapatkan STR, maka tenaga kesehatan tersebut dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan sesuai dengan Undang-Undang.

Kendati demikian, STR menjadi satu hal yang sangat penting untuk para calon tenaga medis seperti mahasiswa kesehatan tingkat akhir pendidikan vokasi dan lulusan pendidikan profesi kesehatan. Dokumen ini juga akan menjadi konfirmasi bahwa seorang tenaga kesehatan sudah memiliki kemampuan medis yang memadai dan telah lulus proses uji kompetensi.

Beberapa tenaga kesehatan yang memerlukan dokumen STR antara lain seperti dokter, perawat, bidan, apoteker, psikolog, fisioterapis, dan masih banyak lagi. Kemudian untuk pembuatannya sendiri, para tenaga kerja bisa mengajukan STR secara online atau disebut e-STR.

Sebelumnya, STR ini memiliki masa berlaku hingga lima tahun saja, di mana setelah masa berlakunya habis, STR dapat diperpanjang kembali. Salah satu persyaratan memperpanjang STR adalah mendapatkan 25 SKP (Satuan Kredit Profesi) yang bisa didapatkan dari partisipasi pada kegiatan pendidikan, pelatihan, serta kegiatan ilmiah sesuai profesinya.

Terbaru, STR berlaku seumur hidup sehingga tidak perlu diperpanjang, di mana kebijakan ini telah disahkan dalam UU Kesehatan. Itu artinya, para tenaga kesehatan tidak perlu lagi memperbarui dan membayar iuran setiap lima tahun sekali.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cacat Prosedur! IDI Bakal Gugat UU Kesehatan ke MK

Cacat Prosedur! IDI Bakal Gugat UU Kesehatan ke MK

Health | Rabu, 12 Juli 2023 | 14:28 WIB

Apa Itu Mandatory Spending yang Dihapus dari UU Kesehatan?

Apa Itu Mandatory Spending yang Dihapus dari UU Kesehatan?

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 14:16 WIB

Link Download UU Kesehatan PDF, Cek Aturan Terbaru Fasilitas dan Tenaga Kesehatan

Link Download UU Kesehatan PDF, Cek Aturan Terbaru Fasilitas dan Tenaga Kesehatan

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 14:10 WIB

Terkini

Teror Tewaskan 20 Orang, Kolombia Buka Sayembara Rp23 Miliar untuk Cari Sosok Ini

Teror Tewaskan 20 Orang, Kolombia Buka Sayembara Rp23 Miliar untuk Cari Sosok Ini

News | Selasa, 28 April 2026 | 10:33 WIB

Gibran Tekankan Keamanan Pangan MBG: Sisa Makanan Dilarang Masuk Dapur

Gibran Tekankan Keamanan Pangan MBG: Sisa Makanan Dilarang Masuk Dapur

News | Selasa, 28 April 2026 | 10:31 WIB

Turis Jerman Tewas Dipatok Ular Kobra saat Pertunjukan Satwa Liar di Hotel Mewah Mesir

Turis Jerman Tewas Dipatok Ular Kobra saat Pertunjukan Satwa Liar di Hotel Mewah Mesir

News | Selasa, 28 April 2026 | 10:22 WIB

10 Kecelakaan Kereta Api Paling Mematikan di Dunia, Terbaru Tabrakan KA vs KRL di Bekasi Timur

10 Kecelakaan Kereta Api Paling Mematikan di Dunia, Terbaru Tabrakan KA vs KRL di Bekasi Timur

News | Selasa, 28 April 2026 | 10:10 WIB

Real Madrid Kehilangan Kylian Mbappe Jelang El Clasico

Real Madrid Kehilangan Kylian Mbappe Jelang El Clasico

News | Selasa, 28 April 2026 | 10:10 WIB

Abbas Araghchi Jumpa Putin, Rusia Buka Peluang Jadi Mediator Iran-AS

Abbas Araghchi Jumpa Putin, Rusia Buka Peluang Jadi Mediator Iran-AS

News | Selasa, 28 April 2026 | 09:46 WIB

Bahrain Cabut Kewarganegaraan 69 Orang karena Dukung Iran

Bahrain Cabut Kewarganegaraan 69 Orang karena Dukung Iran

News | Selasa, 28 April 2026 | 09:31 WIB

Kecelakaan KRL Bekasi, Media Asing Sorot RI Banyak Pakai Armada Transportasi Umum Kurang Terawat

Kecelakaan KRL Bekasi, Media Asing Sorot RI Banyak Pakai Armada Transportasi Umum Kurang Terawat

News | Selasa, 28 April 2026 | 09:30 WIB

KAI Pastikan Tanggung Biaya Pengobatan hingga Pemakaman Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

KAI Pastikan Tanggung Biaya Pengobatan hingga Pemakaman Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

News | Selasa, 28 April 2026 | 09:29 WIB

Blokade AS di Selat Hormuz, Jutaan Nyawa di Afrika dan Asia Terancam Kelaparan

Blokade AS di Selat Hormuz, Jutaan Nyawa di Afrika dan Asia Terancam Kelaparan

News | Selasa, 28 April 2026 | 09:17 WIB