Suara.com - Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama mengaku mendapatkan ancaman dan teror dari orang tak ia dikenal yang mengaku bernama Dady dan Aming. Ancaman ia terima setelah menyuarakan kejanggalan detensi investor asal China oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dana HAM.
Haris mengatakan, teror disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu (12/7). Ia menyebut dalam pesan Aming kepada Dady terdapat niatan mencelakai Haris disertai sebuah foto yang wajahnya diperban akibat dianiaya pada Februari 2022 lalu.
"Haris Pertama tuh minta dibikin begini lagi, ya? (Bakal dianiaya) akibatnya Ketua KNPI ngurusin Imigrasi," demikian isi pesan Dady kepada Aming yang diterima wartawan, Kamis (13/7/2023).
Meski menerima teror tersebut, Haris mengaku tetap akan menyuarakan soal kejanggalan penahanan investor asal China bernama Zhang Bangcun.
"Kalau langkah KNPI membela dan mengadvokasi Mr. Zhang adalah sebuah kesalahan, kenapa saya harus diteror? Teror hanya dilakukan para pengecut! Justru kian mempertebal keyakinan kami bahwa KNPI berada di pihak yang benar," ucapnya.
Apalagi, lanjut Haris, Aming sempat menjanjikan dapat mengeluarkan Zhang Bangcun dari ruang detensi di Lantai 3 Gedung Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jakarta, dengan janji membayar Rp 50 juta. Aming berani menyampaikan demikian lantaran mengklaim memiliki kedekatan dengan pejabat Ditjen Imigrasi.
"Pernyataan Aming itu juga menunjukkan ia merupakan mafia kasus karena bisa dengan mudahnya mengatur sebuah perkara di Ditjen Imigrasi. Saya siap buka-bukaan karena punya bukti kuat soal ini," tuturnya.
Lebih lanjut, Haris pun berencana mengadukan masalah ini ke Bareskrim Polri hari ini.
"Insyaallah jika tidak ada halangan, saya akan adukan seseorang yang mengaku-ngaku sebagai Dady dan Aming dan meneror saya yang akan mencelakai saya kepada aparat berwajib," katanya.
Baca Juga: Bule Australia Mengaku Diperas Rp15 Juta oleh Imigrasi, Kemenkumham Bali: Kita Bisa Lihat CCTV
Pengusaha China Ditahan Imigrasi
Sebelumnya, seorang Investor asal China bernama Zhang Bangcun mengaku trauma ke Indonesia. Pasalnya, merasa diperlakukan sewenang-wenang dan tidak manusiawi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
Saat ini, Zhang dikenakan detensi atau penaganan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham sejak 14 Juni hingga 23 Juni 2023. Hal itu dilakukan karena adanya surat dari mitra bisnisnya sekaligus Direktur PT Daya Cipta Utama Pusaka, Thomas Khuana.
Dalam surat berbahasa Indonesia itu, Zhang diminta menyelesaikan utang piutang senilai Rp 4 miliar.
Zhang mengatakan, utang ini muncul karena PT Lutai Konstruksi Indonesia baru membayar pekerjaan tanah dan batu di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, sekitar Rp 12 miliar dari total nilai proyek Rp 16 miliaran. Zhang enggan melunasi lantaran PT Daya Cipta Utama dianggap wanprestasi, tidak memberikan laporan perkembangan pengerjaan proyek.
"Saya trauma, kenapa hukum di Indonesia sekarang begini? Saya investor, bukan menanamkan modal Rp 1-2 M, tapi puluhan M," ujar Zhang kepada wartawan, Senin (10/7).