Munir hingga Sambo, Ini Daftar Kasus Sensasional yang Bikin 5 Hakim MA Turun Gunung

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 13 Juli 2023 | 12:27 WIB
Munir hingga Sambo, Ini Daftar Kasus Sensasional yang Bikin 5 Hakim MA Turun Gunung
Sidang Ferdy Sambo. (Suara.com/Alfian Winanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) kini menurunkan 5 hakim agung sekaligus dalam perkara kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam keterangannya pada Senin (10/7/2023) membeberkan fenomena langka MA terjunkan 5 hakim agung tersebut.

Lebih lanjut, Sobandi menjelaskan ketentuan bahwa hakim agung yang diterjunkan dalam pengadilan harus berjumlah ganjil dan boleh lebih dari tiga orang.

Sudah barang pasti, bahwa jika 5 orang hakim agung turun gunung, maka kasus yang ditangani tersebut adalah kasus besar.

Mari berkilas balik beberapa kasus yang pernah menerjunkan 5 hakim MA secara bersamaan.

Kasus korupsi Djoko Tjandra

Djoko Tjandra yang dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi akhirnya memilih jalan peninjauan kembali untuk meringankan hukumannya.

Kala itu, MA menerjunkan 5 hakim agung sekaligus untuk menangani kasus megakorupsi ini.

Djoko tak sendirian, sebab ia juga berkomplot dengan oknum Perwira Tinggi Polri Irjen Napoleon Bonaparte hingga seorang jaksa yakni Pinangki.

Baca Juga: Heboh Foto Ferdy Sambo Santai Diunggah Ajudan Pribadi, Ternyata Begini Faktanya

Majelis hakim MA di satu sisi diisi oleh Andi Samsan Nganro, Suhadi, Surya Jaya, Sri Murwahyuni, dan Eddy Army untuk menangani peninjauan kembali itu.

Kasus korupsi Akbar Tanjung

Sejumlah 5 hakim MA kembali diterjunkan untuk menangani kasasi Akbar Tanjung pada tahun 2004 silam.

Akbar dihukum karena korupsi atas penggelapan dana hingga akhirnya mengajukan kasasi.

Hakim agung yang tergabung dalam majelis kasasi yakni Paulus E Lotulung, Parman Soeparman, Abdul Rachman Saleh, Arbijoto dan Muchsin.

Sidang kasasi tersebut berujung pada perbedaan pendapat di tengah majelis namun pada akhirnya Akbar Tanjung dapat bebas dari hukuman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI