"Untuk sementara tidak kami tahan ya karena berlaku Ayat 4 tadi. Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," ucap Siswanto.
Lebih lanjut, Siswanto menyampaikan korban sudah mendapat perawatan pasca tindakan penganiayaan itu.
"Untuk sementara tidak kami tahan ya karena berlaku Ayat 4 tadi. Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," ucap Siswanto.
Lebih lanjut, Siswanto menyampaikan korban sudah mendapat perawatan pasca tindakan penganiayaan itu.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI