Geledah Sejumlah Tempat di Batam Usut Kasus Korupsi Andhi Pramono, KPK Ngaku Dihalang-halangi Oknum Tertentu

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Jum'at, 14 Juli 2023 | 14:40 WIB
Geledah Sejumlah Tempat di Batam Usut Kasus Korupsi Andhi Pramono, KPK Ngaku Dihalang-halangi Oknum Tertentu
Tersangka Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makasar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan saat dibawa kembali ke dalam tahanan usai konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan saat melakukan penggeledahan di Batam dalam penelusuran kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan tersangka Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, kerap dihalang-halangi.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Ia mengemukakan, saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di Batam ada pihak-pihak tertentu yang berusaha menghalang-halangi tugas.

"Saat tim penyidik KPK berada di lapangan melakukan penggeledahan, didapati adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi tindakan pro justitia yang sedang berlangsung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (14/7/2023).

KPK menegaskan, proses penggeledahan bagian dari penyidikan. Kepada pihak yang berupaya menghalangi, dapat ditindak secara hukum pidana.

"Penyidikan perkara ini seluruhnya berpedoman aturan hukum dan apabila benar apa kesengajaan menghalangi kegiatan dimaksud, kami tegas dapat terapkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tidak Pidana Korupsi," tegas Ali.

Sepekan ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Batam. Tempat yang digeledah itu di antaranya, kantor PT BBM (Bahari Berkah Madani). Dari lokasi tersebut penyidik menemukan barang bukti elektronik.

Setelahnya penyidik melanjutkan penggeledahan di rumah keluarga Andhi Pramono.

Sebelumnya diberitakan, Andhi Pramono telah resmi ditahan KPK pada Jumat (7/7/2023). Dia dijadikan tersangka gratifikasi senilai Rp 28 miliar.

Dalam aksinya, Andhi Pramono diduga menyalahgunakan jabatannya sejak 2011-2022 sebagai PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dia memanfaatkan dengan berperan sebagai broker, menghubungkan importir mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja. Setiap rekomendasi yang disarankannya, dia akan mendapat fee atau bayaran.

Hasil korupsi berupa gratifikasi tersebut, dibelanjakan atau dialihkannya ke rekening orang lain. Karenya Andhi juga dijerat dengan pasal TPPU.

KPK menemukan Andhi membeli rumah Rp 20 miliar di Jakarta Selatan dan berlian senilai Rp 652 juta, serta pembelian polis asuransi Rp 1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Duga Ada Pihak Berupaya Menghalangi Penggeledahan Terkait Kasus Andhi Pramono

KPK Duga Ada Pihak Berupaya Menghalangi Penggeledahan Terkait Kasus Andhi Pramono

News | Jum'at, 14 Juli 2023 | 11:12 WIB

10 Tahun Jadi Broker Penyelundupan Barang, Begini Aksi Andhi Pramono

10 Tahun Jadi Broker Penyelundupan Barang, Begini Aksi Andhi Pramono

Bisnis | Jum'at, 14 Juli 2023 | 10:25 WIB

KPK Bakal Pakai Pasal Suap untuk Incar Pemberi Uang di Kasus Korupsi Andhi Pramono

KPK Bakal Pakai Pasal Suap untuk Incar Pemberi Uang di Kasus Korupsi Andhi Pramono

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 17:03 WIB

Terkini

Bukan Mistis! Anggota DPR Ungkap Dampak Ngeri Hoaks 'Pocong Begal' bagi Ekonomi Warga

Bukan Mistis! Anggota DPR Ungkap Dampak Ngeri Hoaks 'Pocong Begal' bagi Ekonomi Warga

News | Senin, 25 Mei 2026 | 11:36 WIB

Gelombang Panas Ekstrem di India Tewaskan 16 Orang, Suhu Tembus 45 Derajat

Gelombang Panas Ekstrem di India Tewaskan 16 Orang, Suhu Tembus 45 Derajat

News | Senin, 25 Mei 2026 | 11:04 WIB

Piala Dunia 2026 dan Haji Jadi Jalan Damai AS-Iran? Negosiasi Disebut Hampir Rampung

Piala Dunia 2026 dan Haji Jadi Jalan Damai AS-Iran? Negosiasi Disebut Hampir Rampung

News | Senin, 25 Mei 2026 | 10:49 WIB

Perang AS-Iran 'Libur', Kini Rudal Hipersonik Rusia Hantam Kyiv

Perang AS-Iran 'Libur', Kini Rudal Hipersonik Rusia Hantam Kyiv

News | Senin, 25 Mei 2026 | 09:49 WIB

Senin Pagi Mencekam di Klender: Tawuran Bersenjata Busur Panah Pecah di Tengah Jam Sibuk

Senin Pagi Mencekam di Klender: Tawuran Bersenjata Busur Panah Pecah di Tengah Jam Sibuk

News | Senin, 25 Mei 2026 | 09:46 WIB

Bom Bunuh Diri Guncang Pakistan, Kereta Militer Hancur Tewaskan Lebih dari 20 Orang

Bom Bunuh Diri Guncang Pakistan, Kereta Militer Hancur Tewaskan Lebih dari 20 Orang

News | Senin, 25 Mei 2026 | 09:28 WIB

Gaduh Alfamart di Lombok Tengah Dipaksa Tutup, Ini Regulasi yang Sebenarnya!

Gaduh Alfamart di Lombok Tengah Dipaksa Tutup, Ini Regulasi yang Sebenarnya!

News | Senin, 25 Mei 2026 | 09:25 WIB

Banjir Rendam 26 RT di Jakarta Timur, Kampung Melayu Paling Parah

Banjir Rendam 26 RT di Jakarta Timur, Kampung Melayu Paling Parah

News | Senin, 25 Mei 2026 | 08:53 WIB

Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini

Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini

News | Senin, 25 Mei 2026 | 08:36 WIB

Tembus 1,14 Ton! Ini Penampakan Sapi 'Kang Jo' Lumajang yang Dibeli Prabowo dari Peternak Gen Z

Tembus 1,14 Ton! Ini Penampakan Sapi 'Kang Jo' Lumajang yang Dibeli Prabowo dari Peternak Gen Z

News | Senin, 25 Mei 2026 | 08:17 WIB