Sudah Dibuka! Simak Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 57

Aulia Hafisa

Sabtu, 15 Juli 2023 | 12:19 WIB
Sudah Dibuka! Simak Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 57
Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 57 (instagram/Prakerja)

Suara.com - Lowongan pendaftaran kartu prakerja gelombang 57 resmi dibuka pada Jum'at, 14 Juli 2023. Bagi yang sedang mencari kesempatan mendaftar prakerja gelombang 57, silahkan perhatikan syarat daftar kartu prakerja gelombang 57 di bawah ini. 

Pengumuman pembukaan pendaftaran kartu prakerja gelombang 57 dapat dilihat di akun instagram @prakerja.go.id. Bagi yang ingin mendaftar, harus sudah memiliki akun di situs resmi Kartu Prakerja terlebih dahulu. 

Sebelum mendaftar, ketahui dulu syarat daftar kartu prakerja gelombang 57 berikut ini. 

1. Kamu adalah warga negara Indonesia berusia minimal 18 tahun ke atas dan maksimal 64 tahun.

2. Kamu tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Kamu tidak sedang mencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kemampuan kerja, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. 

4. Kamu bukan termasuk pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara, prajurit TNI, Anggota polri, kepala desa, dan perangkat desa, maupun bukan bagian dari BUMN/BUMD.

5. Dalam satu KK diperbolehkan mendaftar kartu prakerja maksimal 2 NIK. 

Langkah-langkah mendaftar kartu prakerja
Cara atau langkah-langkah mendaftar kartu prakerja gelombang 57 masih sama seperti sebelumnya, sebagai berikut:

1. Masuk terlebih dahulu ke situs prakerja.go.id
2. Klik "Daftar sekarang" 
3. Kamu akan diminta untuk membuka email yang sudah kamu daftarkan. Maka, bukalah email dan ikuti petunjuk verifikasi email terlebih dahulu. 
4. Login ke dashboard, menggunakan email dan password yang sudah terdaftar.
5. Isi data diri dengan benar, lakukan verifikasi identitas sesuai petunjuk. 
6. Pilih minat dan keterampilan yang kamu inginkan melalui program Kartu Prakerja.
7. Verifikasi nomor handphone sesuai petunjuk yang diberikan. 
8. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk menyelesaikan proses pendaftaran. 
9. Kalau sudah, lanjutkan ke langkah berikutnya klik tombol "Gabung Gelombang" untuk mendaftar gelombang 57. 

Besaran insentif kartu prakerja Gelombang 57
Total insentif yang diberikan kepada peserta yang lolos seleksi kartu prakerja gelombang 57 adalah sebesar Rp4,2 juta. Bantuan diberikan secara nontunai sebanyak satu kali saja dengan rincian sebagai berikut:

1. Biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta. 
2. Biaya pengganti transportasi dan internet sebesar Rp600 ribu.
3. Insentif pengisian survei sebesar Rp100 ribu. 

Demikian itu syarat daftar kartu prakerja gelombang 57. Semoga bermanfaat. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Program Kartu Prakerja Bakal Lanjut hingga 2024 Meski Jokowi Selesai Menjabat

Program Kartu Prakerja Bakal Lanjut hingga 2024 Meski Jokowi Selesai Menjabat

Bisnis | Senin, 03 Juli 2023 | 16:20 WIB

Tahap 1 Rekrutmen Bersama BUMN Diumumkan Hari Ini, Ini Tahapan Berikutnya!

Tahap 1 Rekrutmen Bersama BUMN Diumumkan Hari Ini, Ini Tahapan Berikutnya!

Your Say | Senin, 03 Juli 2023 | 14:40 WIB

Program Kartu Prakerja Tetap Berlanjut di Tahun 2024, Siapkan Berkas Anda

Program Kartu Prakerja Tetap Berlanjut di Tahun 2024, Siapkan Berkas Anda

Sulsel | Senin, 03 Juli 2023 | 13:40 WIB

Terkini

BGN Diguncang Korupsi: Cukupkah Pergantian Pimpinan Selamatkan Program MBG?

BGN Diguncang Korupsi: Cukupkah Pergantian Pimpinan Selamatkan Program MBG?

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 08:55 WIB

Bulog Pastikan Beras Bantuan di Bangkalan Diganti Sebelum Disalurkan, Komitmen Jaga Kualitas Bantuan

Bulog Pastikan Beras Bantuan di Bangkalan Diganti Sebelum Disalurkan, Komitmen Jaga Kualitas Bantuan

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 07:27 WIB

Bulog Gelontorkan Beras SPHP & Percepat Penyaluran Bantuan Pangan untuk Jaga Stabilitas Harga Beras

Bulog Gelontorkan Beras SPHP & Percepat Penyaluran Bantuan Pangan untuk Jaga Stabilitas Harga Beras

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 07:24 WIB

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB