Pengadilan menilai Anas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP, pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun 2003.
Anas harus menempuh masa tahanan selama 8 tahun penjara setelah hukumannya disunat oleh Mahkamah Agung (MA) dari 14 tahun penjara.
Pada 11 April 2023 lalu, Anas menjalani bimbingan cuti bebas murni. Anas akhirnya bebas murni per 10Juli 2023.
Lima hari setelah bebas murni, Anas Urbaningrum langsung mendapat tempat baru di dunia politik. Tak main-main, ia langsung menjadi Ketua Umum Parpol PKN.
Punya rumah baru, Anas tak anggap Demokrat musuh
Meski kini nyaman di rumah barunya yakni PKN, Anas tak menganggap Demokrat sebagai musuhnya.
Anas menegaskan dirinya tetap menjalin komunikasi sehat dengan seluruh partai dan tak ingin memusuhi siapapun.
"Semua partai tidak ada yang musuh buat PKN. Tidak ada partai manapun yang musuh," kata Anas saat merayakan ulang tahunnya ke-54 di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2023).
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Anas Urbaningrum Ngeles saat Ditanya Kapan Digantung di Monas, Ini Jawabannya