Jejak 'Janji' Gantung di Monas Anas Urbaningrum: dari Sumpah Jadi Harapan

Ruth Meliana Suara.Com
Minggu, 16 Juli 2023 | 16:42 WIB
Jejak 'Janji' Gantung di Monas Anas Urbaningrum: dari Sumpah Jadi Harapan
Anas Urbaningrum. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum kembali menyinggung tentang sumpah yang ia layangkan beberapa tahun lalu. Sumpah yang dimaksud adalah ia siap digantung di Monas jika terbukti terlibat kasus korupsi Hambalang.

Namun, Anas yang sudah menjalani hukuman penjara, kini mengubah makna pernyataannya tentang “Gantung di Monas”. Alih-alih menyebut dirinya siap digantung, Anas menjelaskan bahwa kini gantian 'harapan' yang harus digantung di atas langit.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini mengaku hingga sekarang masih banyak orang yang menagih janji agar dirinya digantung di Monas. Namun, Anas tidak menjelaskan lebih rinci siapa kelompok yang mendorong agar Anas membayar janjinya tersebut.

Jejak Sumpah Anas 11 Tahun Lalu

Anas Urbaningrum mengeluarkan pernyataan bahwa ia siap digantung di Monas apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hal tersebut ia ungkap pada 9 Maret 2012 silam. Sumpah itu diucapkan Anas karena ia merasa yakin tidak menerima uang sepeser pun dari kasus Hambalang.

Namun kenyataannya, Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Februari 2013. Kala itu, lembaga anti-rasuah juga menjerat Anas dalam berbagai proyek.

Dalam persidangan, jaksa KPK mengajukan tiga dakwaan kepada Anas. Dakwaan pertama, jaksa KPK menyebut Anas sebagai Anggota DPR RI telah menerima Toyota Vellfire dengan harga Rp 735 juta dan Toyota Harrier dengan harga Rp 670 juta.

Anas juga didakwa menerima uang dari survei pemenangan dengan total Rp 478 juta. Ditambah uang sebesar Rp 116,525 juta dan USD 5,261,070.

Pemberian tersebut diketahui berasal dari berbagai pihak. Di antaranya PT Adhi Karya sebagai penggagas proyek Hambalang Lalu koleganya di Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, di mana sosoknya merupakan pemilik perusahaan Permai Group yang terlibat dalam kasus korupsi proyek.

Baca Juga: PKN Beda Sama Partai Politik Tetangga, Anas Urbaningrum: Pegang Prinsip Modern

Anas disebut-sebut memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua DPP Bidang Politik Partai Demokrat dan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI untuk mengatur langsung proyek-proyek pemerintah yang sumbernya langsung dari APBN.

Kemudian dalam dakwaan kedua, Anas disebut jaksa KPK telah melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan total Rp 20,880 miliar. Anas juga diketahui membeli tanah dari hasil korupsi, di mana tanah itu terletak di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, dan Yogyakarta.

Terakhir dalam dakwaan ketiga, Anas kembali dijerat dengan pasal pencucian uang senilai Rp 3 miliar. 

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI