Ini Penyebab Kejagung Baru Panggil Menko Airlangga di Kasus Korupsi Minyak Goreng

Ria Rizki Nirmala Sari, Rakha Arlyanto

Selasa, 18 Juli 2023 | 19:35 WIB
Ini Penyebab Kejagung Baru Panggil Menko Airlangga di Kasus Korupsi Minyak Goreng
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto. [ANTARA/Aprillio Akbar]

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjelaskan alasan baru memanggil Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) atau minyak goreng.

Kapuspen Kejagung Ketut Sumendana mengatakan alasannya karena Mahkamah Agung (MA) memutuskan kerugian negara atas kasus korupsi minyak goreng dibebankan kepada tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group bukan kepada terpidana.

Padahal terpidana di kasus korupsi minyak goreng statusnya sudah dinyatakan inkrah.

"Kenapa baru dipanggil untuk CPO, karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung beban kerugian diberikan kepada tiga korporasi ini. Tidak dibebankan kepada para terpidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Ketut dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (3/7/2023). (Suara.com/Yaumal)
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (3/7/2023). (Suara.com/Yaumal)

Oleh sebab itu, Kejagung menilai Airlangga patut dimintai keterangan terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh kementeriannya yang menyangkut perkara ini.

"Sehingga kami menggali dari sisi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan. Menggali dari sisi evaluasi kegiatan. Menggali dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara yang cukup siginifikan," kata Ketut.

"Menurut putusan MA kurang lebih 6,7 kerugiannya, ini yang kita gali jadi dari hasil putusan MA yang kami dalami," imbuhnya.

Airlangga Mangkir Pemeriksaan

Untuk diketahui, Airlangga Hartarto batal diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) sore ini.

baca juga

"Saya sampaikan terkait dengan ketidakhadiran dari saksi AH. Kita tunggu sampai jam 6 lewat beliau tidak hadir," ujar Kapuspen Kejagung Ketut Sumendana dalam jumpa pers, Selasa (18/7/2023).

Ketut menyebut Ketua Umum Partai Golkar itu tidak menjelaskan alasannya absen pemanggilan.

"Beliau tidak hadir dan tidak berikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya," ucap Ketut.

Kejagung terbaru menetapkan tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi, pada 16 Juni 2023.

Penetapan tersangka tiga korporasi tersebut adalah lanjutan proses hukum korupsi izin ekspor CPO yang telah menjerat lima terdakwa.

Terdakwa kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) termasuk minyak goreng (kanan ke kiri) Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Master Parulian Tumanggor, dan Indra Sari Wisnu Wardhana menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/1/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
Terdakwa kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) termasuk minyak goreng (kanan ke kiri) Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Master Parulian Tumanggor, dan Indra Sari Wisnu Wardhana menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/1/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

Para terdakwa tersebut antara lain mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menko Airlangga Mangkir Panggilan, Kejagung: Beliau Tak Berikan Alasan Tidak Hadir

Menko Airlangga Mangkir Panggilan, Kejagung: Beliau Tak Berikan Alasan Tidak Hadir

News | Selasa, 18 Juli 2023 | 18:37 WIB

Politisi Senior Sebut Airlangga Hartarto Bisa Jadi Bom Waktu bagi Golkar

Politisi Senior Sebut Airlangga Hartarto Bisa Jadi Bom Waktu bagi Golkar

Joglo | Selasa, 18 Juli 2023 | 18:32 WIB

Ini Alasan Kejagung Panggil Menko Airlangga Terkait Kasus Dugaan Suap Minyak Goreng

Ini Alasan Kejagung Panggil Menko Airlangga Terkait Kasus Dugaan Suap Minyak Goreng

News | Selasa, 18 Juli 2023 | 15:00 WIB

58 Proyek Jokowi Tak Rampung di 2024? Ini Daftar Lengkapnya

58 Proyek Jokowi Tak Rampung di 2024? Ini Daftar Lengkapnya

News | Selasa, 18 Juli 2023 | 13:57 WIB

Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Minyak Goreng, Segini Harta Kekayaan Airlangga Hartarto

Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Minyak Goreng, Segini Harta Kekayaan Airlangga Hartarto

News | Selasa, 18 Juli 2023 | 12:55 WIB

Terkini

Mentereng di AS, Mitchell Baker Punya Target Tampil di Premier League, Olimpiade, Piala Dunia

Mentereng di AS, Mitchell Baker Punya Target Tampil di Premier League, Olimpiade, Piala Dunia

Bola | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie Minta Dialog soal Tunggakan PBB IGM Rp2,33 Miliar

Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie Minta Dialog soal Tunggakan PBB IGM Rp2,33 Miliar

Sumsel | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 23:40 WIB

Sumsel United Kalah 0-1 dari Semen Padang, Gol Menit Akhir Buyarkan Asa Laskar Juaro Raih Poin

Sumsel United Kalah 0-1 dari Semen Padang, Gol Menit Akhir Buyarkan Asa Laskar Juaro Raih Poin

Sumsel | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 23:28 WIB

Inovasi Fashion Ramah Lingkungan: Botol Plastik Bekas Bisa Disulap Jadi Pakaian Olahraga

Inovasi Fashion Ramah Lingkungan: Botol Plastik Bekas Bisa Disulap Jadi Pakaian Olahraga

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 23:01 WIB

Dewa United Bukan Lawan Biasa, Shin Tae-yong Minta Persija Hati-hati

Dewa United Bukan Lawan Biasa, Shin Tae-yong Minta Persija Hati-hati

Bola | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Kapolresta Bogor Kota Minta Maaf atas Insiden Intimidasi Videografer

Kapolresta Bogor Kota Minta Maaf atas Insiden Intimidasi Videografer

Jabar | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 22:50 WIB

IVES 2026 Soroti EEC, Pengukuran Dampak Ekonomi Industri Event

IVES 2026 Soroti EEC, Pengukuran Dampak Ekonomi Industri Event

Jakarta | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 22:47 WIB

Sudah Tunjukkan ID Card Tapi Tetap Diamankan, Jurnalis di Bogor Sempat Diminta Hapus Video

Sudah Tunjukkan ID Card Tapi Tetap Diamankan, Jurnalis di Bogor Sempat Diminta Hapus Video

Bogor | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 22:43 WIB

Kasus Polisi Diduga Bunuh Ibu Kandung di Siak, Riwayat Skizofrenia Terungkap, Kompolnas Turun Tangan

Kasus Polisi Diduga Bunuh Ibu Kandung di Siak, Riwayat Skizofrenia Terungkap, Kompolnas Turun Tangan

Sumsel | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 22:31 WIB

Bahlil Curiga LNG Indonesia ke Singapura Dijual Lagi, Ada Apa?

Bahlil Curiga LNG Indonesia ke Singapura Dijual Lagi, Ada Apa?

Video | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 22:15 WIB

×