Bekerja sama dengan PPATK
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, kepolisian tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan bersama tim PPATK untuk mendalami transaksi keuangan dari rekening yang telah dibekukan.
Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan ada 145 rekening berisi kegiatan Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang yang dibekukan PPATK. PPATK menduga adanya dugaan pencucian uang.
“Misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan. Tindak pidana penggunaan dana BOS," ujar Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Selasa (11/7/2023).
Kontributor : Annisa Fianni Sisma