Budyanto mengancam akan membunuh korban dan keluarga korban. Pesan tersebut dikirimkan melalui fitur voice note aplikasi WhatsApp.
Kini Budyanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Sosoknya dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa