Setelah ditangkap, polisi akhirnya menahan Budyanto Djauhari. Mulanya, polisi tak menahan Budyanto dan hanya mengenakan wajib lapor.
Namun, Polres Tangerang Selatan akhirnya menangkap Budyanto karena dianggap tidak kooperatif dalam proses penyelidikan.
Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan urine terhadap Budyanto, di mana hasilnya ternyata positif narkoba jenis sabu. Hal itu membuat polisi menilai aksi KDRT yang dilakukan oleh Budyanto dilakukan karena pengaruh sabu.
Ancam Membunuh Keluarga Korban
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga berhasil menguak ancaman yang dilakukan oleh Budyanto kepada korban. Saat berada di ruangan merokok Polres Tangerang, Budyanto sempat mengirimkan pesan kepada TM yang tengah terbaring di rumah sakit.
Budyanto mengancam akan membunuh korban dan keluarga korban. Pesan tersebut dikirimkan melalui fitur voice note aplikasi WhatsApp.
Kini Budyanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Sosoknya dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: 6 Fakta Suami KDRT Istri Hamil: Ancam Bunuh Keluarga, Kabur hingga Nangis Usai Terciduk