Gegara Dianiaya Mario Dandy, Dokter RS Mayapada Sebut Otak David Ozora Tak Bisa Pulih 100 Persen

Kamis, 20 Juli 2023 | 12:22 WIB
Gegara Dianiaya Mario Dandy, Dokter RS Mayapada Sebut Otak David Ozora Tak Bisa Pulih 100 Persen
dr. Yeremia Tatang dari Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, menyebut otak David Ozora tidak bisa pulih 100 persen. Hal itu disampaikan saat jadi saksi di sidang dengan terdakwa Mario Dandy, Kamis (20/7/2023). (Suara.com/Rakha)

Suara.com - dr. Yeremia Tatang dari Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, menyebut otak David Ozora tidak bisa pulih 100 persen.

Hal itu disampaikan Tatang ketika diperiksa sebagai saksi dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas terkait perkara penganiayaan berat berencana David, Kamis (20/7/2023).

Awalnya, Tatang menyampaikan David sempat menjalani operasi pergelangan kaki karena terjauh sewaktu latihan berjalan. Sebab, kata Tatang, saraf motorik otak David mengalami gangguan.

"Sewaktu dalam proses pemulihan ketika latihan berjalan ini memang sisi yang sebelah kanan itu sempat nggak kuatdan akibatnya dia jatuh. Maka dia juga mengalami operasi di daerah ankel, satu kali pasca perawatan rawat jalan," ujar Tatang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hakim lalu bertanya apakah jika bagian otak sudah sembuh David bisa kembali berjalan normal. Tatang lalu menerangkan hal itu bisa saja terjadi, namun dia berpandangan otak David tidak bisa pulih 100 persen pasca insiden penganiayaan.

"Bisa tidak dalam arti ini, mungkin dari segi motoriknya di sini sudah sembuh itu juga langsung mempengaruhi kepada aktivitas segala macam?" tanya hakim.

"Kalau dia sembuh 100 persen bisa Yang Mulia, tetapi kan ini ada bekas luka di otaknya yang membuat pemulihan itu tidak bisa 100 persen," jelas Tatang.

"Artinya tergantung pada kesembuhan 100 persen yang di bagian otak tadi ini yang mempengaruhi kepada kaki dan gerakan?" tanya hakim kemudian.

"Betul Yang Mulia," ungkap Tatang.

Baca Juga: Capai Ratusan Miliar, Ayah David Ozora: Kalau Mario Dandy Tak Mau Bayar Restitusi, Ganti Kurungan Aja!

Seperti diketahui, David dirawat sekitar 53 hari di RS Mayapada pasca insiden penganiayaan oleh Mario, Shane dan terpidana anak AG (15).

Akibat perbutannya, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI