Perjalanan Kasus Korupsi Tambang Windu Aji Santosa, Eks Relawan Jokowi Ditahan

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 20 Juli 2023 | 15:45 WIB
Perjalanan Kasus Korupsi Tambang Windu Aji Santosa, Eks Relawan Jokowi Ditahan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Windu Aji Susanto sebagai tersangka dalam perkara korupsi tambang ilegal nikel dalam konsorsium perjanjian dengan PT Antam Tahun 2021-2023. (Twitter@/_palungmariana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Usai melakukan pemeriksaan terhadap 21 saksi, Kejati Sultra pun akhirnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yaitu General Manager PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara berinisial HW, Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama berinisial AA, Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining berinisial SL, dan Direktur Utama PT Lawu Agung Mining berinisial OS, dan yang paling terbaru Windu Aji selaku pemilik PT Lawu Agung Mining. 

Kasus korupsi dan tambang nikel ilegal ini pun merugikan negara hingga Rp5,7 triliun. Penahanan pun dilakukan kepada para tersangka dan pihak Kejati Sultra pun masih akan memproses kasus ini ke meja hukum hingga persidangan dan vonis dibacakan oleh hakim.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI